MORUT – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan di Kabupaten Morowali Utara tak boleh hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga wajib ramah lingkungan dan memberi keadilan bagi daerah.
Pesan tersebut disampaikan Gubernur saat Pertemuan Kerja Pemerintah Provinsi bersama Pemkab Morut dan Asosiasi Pengusaha Tambang (Aspeta) di Ruang Pola, Kantor Bupati Morut, Rabu (20/8/2025).
Hadir dalam forum itu Bupati Morut, dr. Delis Julkarson Hehi, bersama jajaran pemerintah daerah. Salah satu fokus pembahasan adalah upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor tambang, mengingat berkurangnya transfer ke daerah (TKD) dari pusat.
Dalam arahannya, Gubernur menegaskan pengelolaan tambang harus dilakukan secara profesional agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan maupun keresahan sosial.
“Silakan perusahaan beroperasi, tapi jangan sampai merusak infrastruktur, laut, atau pemukiman masyarakat. Jika ada perusahaan abai terhadap tanggung jawabnya, pemerintah daerah tak segan mengambil langkah tegas,” tegasnya.
Ia bahkan mencontohkan praktik baik di Sorowako, Sulawesi Selatan, di mana aktivitas tambang tetap berjalan tanpa mencemari danau sekitar. Menurutnya, hal yang sama bisa dilakukan di Morowali Utara dengan teknologi yang lebih modern.
Tak hanya aspek lingkungan, Gubernur juga menyoroti kontribusi pajak perusahaan tambang yang masih jauh dari optimal. Ia membandingkan Kalimantan Timur yang mampu mengantongi Rp7 triliun per tahun dari pajak kendaraan alat berat, sementara Sulawesi Tengah baru mengumpulkan Rp220 miliar hingga Rp1 triliun.
“Pajak itu kewajiban, bukan retribusi. Kalau kendaraan tambang beroperasi di Sulawesi Tengah, pajaknya juga harus dibayar di Sulawesi Tengah. Tidak adil kalau daerah kita yang rusak, tapi pajaknya lari ke Jakarta atau Makassar,” katanya.
Anwar juga menyinggung potensi besar dari pajak BBM dan air permukaan yang nilainya bisa mencapai ratusan miliar rupiah, namun masih banyak perusahaan yang belum transparan.
“Saya tidak minta setoran, yang saya minta hanya kewajiban perusahaan dipenuhi. Jika tidak, saya akan bertindak. Saya wakil pemerintah pusat di daerah ini dan punya kewenangan mencabut izin bila ada pelanggaran,” ujarnya dengan nada tegas.
Pertemuan ini akhirnya menjadi titik temu penting antara Pemprov, Pemkab, dan pelaku usaha tambang. Tujuannya jelas: memperkuat sinergi, menegakkan aturan, serta menjadikan tambang sebagai sumber pendapatan yang adil dan berkelanjutan bagi masyarakat Morowali Utara dan Sulawesi Tengah.**