PALU — Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menegaskan perlunya penyesuaian dana bagi hasil (DBH) nikel bagi daerah penghasil saat membuka Forum DPRD Penghasil Nikel Indonesia (FD-PNI) di Kantor DPRD Sulteng, Minggu (7/12/2025).

Anwar menyampaikan bahwa kontribusi industri nikel terhadap pendapatan negara jauh lebih besar dibandingkan porsi yang diterima daerah. Ia memaparkan bahwa pendapatan pajak smelter ke pemerintah pusat setiap tahun mencapai Rp200–300 triliun, sementara Sulteng hanya memperoleh Rp222 miliar. Padahal, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 menetapkan jatah 16 persen untuk daerah.

“Kami tidak minta 16 persen. Kami hanya minta 1 persen saja dari Rp300 triliun itu. Kita bisa dapat Rp3 triliun per tahun,” ujarnya.

Menurut Anwar, penyesuaian porsi DBH penting untuk mempercepat pembangunan wilayah penghasil nikel yang selama ini menanggung beban sosial, infrastruktur, dan lingkungan. Karena itu, ia mengapresiasi gagasan Ketua DPRD Sulteng Mohammad Arus Abdul Karim yang menginisiasi lahirnya FD-PNI sebagai ruang kerja bersama antardaerah.

Pembentukan forum tersebut disepakati oleh lima DPRD provinsi penghasil nikel, yakni Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, dan Papua Barat Daya. Forkopimda Sulteng, kepala daerah, dan akademisi turut hadir dalam pertemuan tersebut.

Ketua DPRD Sulteng Arus Abdul Karim menjelaskan bahwa FD-PNI dipersiapkan untuk mengawal kebijakan nasional terkait pengelolaan nikel, termasuk skema DBH, isu lingkungan, dan perlindungan masyarakat adat. Deklarasi forum dibacakan oleh Ketua DPRD Maluku Utara sebagai penanda dimulainya kerja bersama.

Di akhir sambutannya, Anwar berharap forum ini dapat menghasilkan rekomendasi solid untuk membuka dialog konstruktif dengan pemerintah pusat terkait penyesuaian DBH. Ia menegaskan bahwa tuntutan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat pembangunan daerah yang menjadi lokasi industri nikel.**