JAKARTA – Anwar Hafid menegaskan pentingnya kolaborasi lintas level pemerintahan dalam pemberantasan korupsi.

Hal tersebut disampaikan saat memimpin langsung rombongan para Bupati, Wali kota, dan Ketua DPRD se-Sulawesi Tengah menghadiri agenda sosialisasi penyelarasan komitmen antikorupsi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (), Rabu (6/8/2025).

Anwar Hafid menyebut bahwa kehadiran mereka di KPK adalah bentuk konkret dari komitmen bersama untuk menyelaraskan aksi pemberantasan korupsi, tidak hanya di tingkat nasional tetapi juga sampai ke daerah.

“Kedatangan kami semua adalah bentuk nyata komitmen kita menyelaraskan aksi pemberantasan korupsi dari pusat hingga daerah,” katanya.

Ia menyatakan bahwa tata kelola pemerintahan di Sulawesi Tengah harus dibangun di atas prinsip-prinsip bersih, transparan, dan bertanggung jawab.

“Kami ingin memastikan bahwa tata kelola pemerintahan di Sulawesi Tengah berjalan bersih, transparan, dan bertanggung jawab,” jelas Anwar Hafid.

Ia menambahkan bahwa kerja sama dengan lembaga antirasuah seperti KPK merupakan bagian dari ikhtiar kolektif untuk menempatkan integritas sebagai pondasi utama dalam pembangunan daerah.

Kegiatan sosialisasi tersebut turut dihadiri pimpinan KPK, Jhohanis Tanak, yang menyampaikan pengarahan kepada seluruh kepala daerah dan ketua DPRD yang hadir. Tanak, yang pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah pada tahun 2014, memberikan pesan kuat mengenai pentingnya komitmen dalam pemberantasan korupsi.

“Saya malu kalau daerah saya banyak korupsi. Rapat ini diadakan karena rasa sayang kami terhadap bapak-ibu sekalian. Apapun yang disembunyikan, pasti ketahuan, karena alat kami di KPK sudah canggih,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya mengingat kembali sumpah jabatan sebagai dasar moral dan integritas dalam menjalankan tugas.

“Tolong dibaca kembali sumpah jabatan, minta setiap pegawai membacanya ulang saat memangku jabatan, agar sadar betul beban tugas yang diemban,” lanjutnya.

Tanak juga menyoroti bahwa praktik korupsi tidak hanya terjadi dalam pengadaan barang dan jasa, tetapi juga merajalela dalam sektor pelayanan publik. Untuk itu, ia menyebutkan bahwa pendidikan antikorupsi akan masuk ke dalam kurikulum sejak jenjang sekolah dasar.

“Kedepan, pendidikan korupsi akan masuk dalam kurikulum sejak sekolah dasar,” tuturnya. **