PALU – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mulai menyaring Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif untuk menyusun Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027 dalam rapat kerja di Baruga Kantor DPRD Sulteng, Kamis (4/6/2026).
Rapat penting tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Sulteng, Dra. Hj. Sri Indraningsih Lalusu. Agenda ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua Bapemperda Abdul Rahman, Ketua Komisi III Dandy Adi Prabowo, anggota DPRD Yusuf, perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta tim tenaga ahli Bapemperda.
Dalam jalannya pertemuan, Bapemperda menyisir satu per satu usulan regulasi yang diajukan oleh tiap komisi di DPRD Sulteng. Proses penyaringan ini dinilai krusial guna menetapkan skala prioritas, memastikan aturan yang diusulkan benar-benar mendesak bagi masyarakat, serta selaras dengan arah pembangunan daerah dan kebijakan nasional.
Ketua Bapemperda DPRD Sulteng, Sri Indraningsih Lalusu, menjelaskan bahwa tahapan ini merupakan langkah awal yang krusial sebelum regulasi tersebut masuk ke meja pembahasan formal pada tahun 2027 mendatang.
“Hari ini kami melakukan kajian dan penyaringan terhadap sejumlah usulan Raperda dari setiap komisi, selanjutnya usulan-usulan tersebut akan dibahas secara lebih mendalam untuk menentukan mana yang menjadi prioritas dan mana yang masih memerlukan pengkajian lebih lanjut sesuai dengan ketentuan dan arahan Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia,” ujar Sri Indraningsih.
Ia menambahkan, penyusunan setiap Raperda wajib berorientasi pada pemenuhan kebutuhan masyarakat luas. Selain itu, produk hukum lokal harus mampu menopang program pembangunan strategis, termasuk menyukseskan implementasi Asta Cita sebagai koridor kebijakan pembangunan nasional.
Saat ini, terdapat lima Raperda inisiatif komisi yang masuk dalam bahan kajian awal. Kelima draf tersebut meliputi Raperda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat, Penyelenggaraan Pertanian, Penguatan Tata Kelola Pertambangan Batuan, Penyelenggaraan Kesehatan, serta Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Sri Indraningsih menegaskan bahwa setiap draf aturan akan melewati proses kajian yang komprehensif. Selain urgensi pemanfaatannya bagi masyarakat Sulawesi Tengah, aspek kapasitas fiskal atau kemampuan keuangan daerah juga menjadi indikator penentu yang sangat penting.
“Setiap Raperda yang akan dilahirkan harus memiliki urgensi yang jelas, memberikan dampak positif bagi masyarakat, serta didukung oleh kemampuan anggaran daerah sehingga implementasinya dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan,” tegasnya.
Melalui rapat kerja ini, Bapemperda DPRD Sulteng berkomitmen agar proses pembentukan peraturan daerah ke depan semakin berkualitas, responsif terhadap dinamika sosial, serta mampu menjadi instrumen nyata dalam mendorong gerak pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Sulawesi Tengah. **