PALU – Dewan Majelis Wali Adat Kota Patanggota Ngata Palu tunaikan prosesi Givu Nu Ada, sebuah adat yang dijatuhkan kepada Pleret, pada Minggu (20/7/2025).

Prosesi tersebut berlangsung khidmat di kawasan bersejarah Sou Raja atau Banua Oge, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.

Sanksi adat ini merupakan tindak lanjut dari hasil sidang adat yang digelar pada 10 April 2025 lalu. Dalam sidang itu, Gus Fuad dinyatakan melanggar nilai-nilai kearifan lokal masyarakat atas pernyataannya yang dinilai menyinggung tokoh ulama kharismatik Sulawesi Tengah, Habib Idrus Bin Salim Aljufri atau , yang sangat dihormati oleh masyarakat Sulteng, terkhusus etnis Kaili.

Penyerahan sanksi adat diserahkan langsung oleh Gus Fuad di hadapan unsur dewan adat Kaili dari Pitunggota Sigi, Banawa, Palu, PB Alkhairat, perwakilan pemerintah, serta masyarakat adat yang hadir menyaksikan. Dalam prosesi itu, Gus Fuad menyerahkan tujuh bentuk simbol sanksi adat, antara lain:

1. Alima Mba Bengga Pomava Sambei Tambolo (Lima ekor kerbau besar sebagai simbol pengganti leher)

2. Alima Nggayu Gandisi Posompu (Lima lembar kain kafan putih)

3. Alima Dula Nu Ada Potande Balengga (Lima dulang adat untuk tempat kepala),4. Alima Mata Guma (Lima bilah kelewang/parang adat)

5. Alima Ntonga Tubu Bula (Lima buah mangkuk adat putih)

6. Alima Ntonga Pingga Bula Tava Kelo (Lima buah piring putih bermotif daun kelor)

7. Sapulu Sasio Riyal Doi Rapo Sudaka Deana Alima (99 riyal uang untuk sedekah dikali lima sebagai simbol penebusan).

Simbol-simbol pengampunan tersebut diterima secara tulus oleh unsur adat juga masyarakat yang hadir. Dengan penyerahan ini, Gus Fuad dinyatakan telah dimaafkan secara adat, sebagai bentuk penyelesaian atas pelanggaran nilai-nilai budaya dan spiritual yang sempat menimbulkan kegaduhan.

Kemudian, pada sesi refleksi adat Selayang Pandang Posoro Sompo nu Ada, Dr. Suaib Djafar, M.Si selaku perwakilan unsur adat Kaili menyampaikan pelaksanaan sanksi adat bukan hanya simbolik, melainkan sebuah bentuk pemulihan spiritual, sosial, dan moral atas pelanggaran nilai-nilai luhur yang selama ini dijunjung tinggi oleh masyarakat Kaili.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sanksi adat ini memiliki dua makna penting. “Pertama, sebagai bentuk penegakan martabat hukum adat untuk menjaga harmoni dan keadilan sosial. Kedua, sebagai sarana pemulihan moral demi menjaga kehormatan tokoh besar dan meredam potensi perpecahan sosial akibat ujaran kebencian,” katanya.

Ia pun berharap, melalui prosesi ini, kemarahan masyarakat yang sempat membara bisa diredam, dan tatanan harmoni yang sempat terganggu dapat kembali pulih dalam bingkai adat, etika, dan nilai-nilai kebaikan bersama.(Bim)