PALU – Ketua Fraksi Partai Keadilan Rakyat (PKS) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, menyampaikan penolakan tersebut setelah dihubungi oleh wartawan Potret Sulteng pada hari Minggu, (16/07/2023).

Bunda Wiwik, sapaan akrabnya, menyampaikan tujuh alasan mengapa Fraksi PKS menolak pengesahan UU kesehatan tersebut. Pertama, Fraksi PKS menekankan bahwa negara wajib memenuhi layanan kesehatan berkualitas sebagai salah satu hak dasar masyarakat. Oleh karena itu, perbaikan layanan kesehatan berkualitas harus menjadi prioritas dalam penyusunan draft RUU Kesehatan ini, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kedua, Fraksi PKS menemukan bahwa dalam penyusunan RUU Kesehatan dengan metode omnibus law, tidak boleh menyebabkan kekosongan hukum atau kontradiksi pengaturan. Dalam hal ini, Fraksi PKS menyoroti adanya pengaturan dalam beberapa UU yang dihapus dalam draft RUU Kesehatan tersebut, yang berpotensi menimbulkan kekosongan hukum. Contohnya adalah dihapuskannya aturan mengenai SIPB bidan dan pengaturan mengenai praktik kebidanan.

Ketiga, Fraksi PKS menekankan bahwa DPR seharusnya memastikan partisipasi yang berkualitas dari para pemangku kepentingan. DPR harus memastikan bahwa draft yang disusun memperhatikan masukan dari para pemangku kepentingan.

Keempat, pemerintah harus memberikan tugas kepada BPJS sebagai badan hukum publik yang bersifat independen, serta menyertakan kewajiban pemerintah dan pendanaannya.

Kelima, Fraksi PKS menyoroti keberadaan draf RUU Kesehatan yang memungkinkan tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing melakukan praktik di fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia dalam rangka investasi atau non-investasi. Fraksi PKS melihat hal ini sebagai draf yang rawan dan berpotensi mengabaikan tenaga medis dan tenaga kesehatan Indonesia atas nama investasi atau alih teknologi.

Keenam, Fraksi PKS mengingatkan bahwa di negara-negara lain, pengaturan tentang profesi kesehatan diatur dalam UU tersendiri. Namun, dalam beberapa materi UU sebelumnya terkait profesi tenaga medis di Indonesia, aturan tersebut justru dihapuskan.

Terakhir, Fraksi PKS menegaskan bahwa anggaran kesehatan harus dialokasikan secara memadai untuk memastikan bahwa negara memberikan layanan kesehatan berkualitas yang aksesibel bagi masyarakat Indonesia.*