DONGGALA – Dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Donggala dideportasi dari Malaysia akibat status bermasalah. Keduanya, Juliandi dan Rosmin, tiba di Kota Palu pada Sabtu (21/2/2026) sore setelah menempuh perjalanan panjang dari Nunukan dan Parepare dengan fasilitas dari BP3MI Sulawesi Tengah.
Juliandi merupakan warga Desa Siboang, Kecamatan Sojol, yang diketahui telah bekerja di Malaysia selama tujuh tahun. Sementara itu, Rosmin, warga Desa Talaga, Kecamatan Dampelas, tercatat telah merantau di negeri jiran tersebut selama 38 tahun sebelum akhirnya dipulangkan.
Proses pemulangan kedua PMI ini difasilitasi oleh Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) melalui BP3MI Provinsi Sulawesi Tengah. Jalur pemulangan dilakukan mulai dari Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, menuju Kota Parepare, Sulawesi Selatan, hingga akhirnya tiba di Palu sekitar pukul 15.00 Wita.
Setibanya di Palu, kedua PMI tersebut diterima oleh perwakilan BP3MI, Pemerintah Kabupaten Donggala, serta pemerintah kecamatan dan desa setempat untuk selanjutnya diserahkan secara resmi kepada pihak keluarga masing-masing.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Donggala, Ilham Yunus, mengonfirmasi bahwa pemerintah daerah telah melakukan koordinasi intensif dengan Camat Dampelas dan Camat Sojol terkait kepulangan warganya.
“Alhamdulillah, kedua PMI sudah diterima dan diserahkan kepada keluarga masing-masing sesuai rencana,” ujar Ilham Yunus, Selasa (24/2/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Ilham memberikan penegasan agar tidak ada lagi warga Donggala yang berangkat bekerja ke luar negeri secara ilegal. Ia menekankan pentingnya mengikuti prosedur resmi demi keamanan dan martabat para pekerja.
“Negara hadir untuk melindungi dan tugas kita memastikan setiap keberangkatan dilakukan secara prosedural, aman, dan bermartabat,” tegasnya.
Ilham juga mengimbau seluruh pemerintah desa di Kabupaten Donggala agar turut mengawasi serta membimbing masyarakat yang berencana mencari nafkah di luar negeri agar selalu melalui jalur resmi sesuai ketentuan yang berlaku.***