PALU – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan I Tahun Kesatu yang dirangkaikan dengan Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Kesatu. Rapat berlangsung di ruang sidang utama DPRD Sulteng, Jl. Prof. Moh. Yamin, pada Jumat (24/1/2025).

Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan, S.Pt, serta dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulteng, Novalina, bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Dalam laporannya, Aristan menyampaikan bahwa sepanjang Masa Persidangan I, DPRD Sulteng telah menghasilkan 15 keputusan DPRD, 9 keputusan pimpinan, serta menetapkan satu rancangan peraturan daerah (Ranperda).

Memasuki Masa Persidangan II, DPRD Sulteng telah menjadwalkan sejumlah agenda penting yang dirumuskan oleh Badan Musyawarah (Banmus), termasuk reses anggota, koordinasi dan komunikasi dalam daerah, kunjungan dapil, pembahasan tujuh Ranperda, serta penyusunan dan penginputan pokok-pokok pikiran DPRD tahun 2026. Selain itu, ada beberapa agenda strategis lainnya yang akan menjadi fokus pembahasan.

Aristan menegaskan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mendukung kelancaran tugas-tugas DPRD serta pelaksanaan program pemerintahan daerah. Ia berharap kerja sama yang telah terjalin dengan baik bersama eksekutif dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan. Menurutnya, koordinasi serta komunikasi yang harmonis menjadi kunci dalam mendukung tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan di Sulawesi Tengah.