PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Paripurna membahas dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat serta Ranperda tentang perlindungan dan pelestarian cagar budaya.
Rapat paripurna berlangsung di ruang sidang utama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Jalan Moh Yamin Kota Palu, Selasa (9/9/2025).
Dipimpin langsung Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan, S.Pt. Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Mohammad Arus Abdul Karim, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulteng, serta Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulteng.
Aristan menyampaikan bahwa mekanisme pembahasan Ranperda telah diatur dalam Peraturan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD. Proses itu mencakup penjelasan pimpinan komisi, penjelasan Bapemperda, pendapat Gubernur, jawaban fraksi, hingga pembahasan bersama Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
Anggota Bapemperda DPRD Sulteng, Dandy Adhy Prabowo, menjelaskan Ranperda inisiatif DPRD tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat telah melalui proses penyusunan sesuai ketentuan perundang-undangan. Tahapan tersebut meliputi penyusunan naskah akademik, pelaksanaan forum group discussion (FGD), uji publik bersama pemangku kepentingan, hingga harmonisasi dengan Kementerian Hukum.
“Keberadaan ranperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat ini akan memberikan kepastian hukum, pengakuan yang lebih jelas dan perlindungan yang lebih efektif terhadap masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya,” ujar Dandy.
Ia menambahkan, ranperda ini juga akan mencegah dan menyelesaikan konflik terkait hak wilayah serta sumber daya alam, sekaligus mendorong pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat hukum adat.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, dalam penjelasannya menyebut penyusunan Ranperda perlindungan dan pelestarian cagar budaya didasarkan pada urusan kebudayaan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Menurutnya, dukungan penganggaran, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan potensi cagar budaya perlu dioptimalkan.
“Sebaran peninggalan sejarah dan purbakala di wilayah Sulawesi Tengah menggambarkan sisa-sisa kejayaan masyarakat Sulawesi Tengah yang selama ini belum sepenuhnya mendapatkan atensi dan apresiasi dari masyarakat,” kata Reny.
Ia menambahkan, pembentukan peraturan daerah ini menjadi langkah awal pelestarian dan penyelamatan objek cagar budaya melalui upaya dokumentasi, perlindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan secara berkelanjutan.**