PALU — Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah (Sulteng), Aristan, S.Pt bersama Sekretaris DPRD Sulteng, Siti Rachmi Amir Singi, S.Sos., M.Si, menerima kunjungan kerja Direktur Produk Hukum Daerah (PHD) Kemendagri, Dra. Imelda Sormin, MAP, di ruang DPRD Sulteng, Jumat (12/9/2025).
Pertemuan tersebut menjadi tindak lanjut dari workshop “Menata Produk Hukum Daerah Menuju Sulawesi Tengah yang Aman dan Tangguh” di Jakarta beberapa waktu lalu, serta Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah 2025 yang digelar di Kendari, Sulawesi Tenggara, pada 26–28 Agustus 2025.
Menurut Aristan, forum ini penting untuk menegaskan kembali pelaksanaan rekomendasi workshop sebelumnya, terutama membangun sistem hukum yang kohesif, efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat melalui harmonisasi peraturan daerah (Perda).
“Jadi pointnya itu, bagaimana produk hukum dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dengan melakukan harmonisasi Perda,” jelas politisi NasDem itu.
Aristan menambahkan, harmonisasi Perda sangat diperlukan guna mencegah terjadinya tumpang tindih atau konflik antar peraturan daerah maupun antara Perda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Itu yang kita hindari overlapping dengan peraturan perundang-undangan di atasnya,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri, Imelda Sormin, menyatakan komitmennya untuk membantu Sulawesi Tengah dalam mewujudkan Perda maupun peraturan kepala daerah yang dibutuhkan guna memperkuat pelayanan publik dan mendukung kemajuan pembangunan.
Imelda juga menekankan pentingnya peran gubernur dan DPRD Sulteng dalam memperkuat fungsi Biro Hukum Pemerintah Daerah serta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD.
Usai pertemuan, Aristan mengungkapkan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan Sekwan untuk segera mengagendakan rapat bersama Bapemperda. Rapat tersebut ditujukan untuk mengevaluasi secara menyeluruh Perda yang ada, termasuk Raperda yang sedang dalam proses pengusulan, sekaligus merumuskan mekanisme penyusunan Raperda di DPRD Sulteng yang lebih efektif.
“Insya Allah kami juga sudah berkomunikasi dengan Sekwan untuk segera mengagendakan rapat guna melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk proses pengusulan dan mekanismenya,” jelasnya.
Aristan menegaskan, peran Bapemperda menjadi sangat strategis karena berkaitan dengan sejumlah Raperda prioritas. Beberapa di antaranya adalah Raperda Perlindungan dan Pelestarian Cagar Budaya, Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Raperda Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, serta Raperda Pertanian Organik yang akan direkonstruksi menjadi Raperda Penyelenggaraan Pertanian.
“Kita berharap semoga seluruh rencana tersebut dapat segera teralisasi dengan baik,” tutupnya.