PALU – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menghadiri penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (28/1/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Auditorium Gedung BPK Perwakilan Provinsi Sulteng.

DPRD Sulteng diwakili Wakil Ketua III, H. Ambo Dalle. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah diwakili Wakil Gubernur dr. Reny A. Lamadjido, sementara BPK Perwakilan Sulteng diwakili Kepala Bidang Pemeriksaan I, Mohammad Rinaldy Nugraha.

Dalam kegiatan tersebut, BPK menyerahkan dua laporan hasil pemeriksaan, yakni pemeriksaan kepatuhan atas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta kehutanan pada kegiatan usaha pertambangan, serta laporan hasil pemeriksaan atas Bank Sulteng.

Pemeriksaan sektor pertambangan mencakup periode tahun anggaran 2023 hingga triwulan III tahun 2025, dengan fokus pada pembinaan dan pengawasan lingkungan hidup serta penggunaan kawasan hutan dalam kegiatan reklamasi dan pascatambang.

Wakil Ketua III DPRD Sulteng, H. Ambo Dalle, menegaskan bahwa hasil pemeriksaan BPK menjadi dasar penting dalam memperbaiki tata kelola sektor pertambangan yang selama ini memiliki kontribusi ekonomi besar, namun juga berpotensi menimbulkan dampak ekologis dan sosial.

“Pertambangan adalah penopang ekonomi daerah, tetapi juga merupakan pedang bermata dua apabila tidak dikelola dengan tata kelola yang baik, bersih, dan berkelanjutan,” ujar Ambo Dalle.

Ia menyebutkan, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menekankan tiga aspek utama yang harus menjadi perhatian dalam pemeriksaan dan tindak lanjut ke depan, yakni optimalisasi pendapatan daerah, kepatuhan terhadap regulasi, serta dampak sosial dan lingkungan.

“Pertama, optimalisasi pendapatan daerah agar seluruh kewajiban perusahaan tambang masuk ke kas daerah secara akurat dan tepat waktu,” jelasnya.

“Aspek kedua adalah kepatuhan regulasi, khususnya kewajiban reklamasi dan pascatambang. Ketiga, dampak sosial dan lingkungan, sehingga aktivitas pertambangan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat dan tidak meninggalkan beban ekologis maupun fiskal bagi pemerintah daerah,” lanjut Ambo Dalle.

DPRD Sulteng, kata dia, berkomitmen mengawal tata kelola pertambangan agar lebih akuntabel dan transparan, termasuk melalui Forum DPRD Penghasil Nikel yang melibatkan lima provinsi, dengan Sulawesi Tengah sebagai ketua pada periode pertama.

Selain sektor pertambangan, DPRD Sulteng juga menaruh perhatian pada LHP atas Bank Sulteng. Rekomendasi BPK dinilai penting untuk memastikan Bank Pembangunan Daerah tersebut mampu menjalankan fungsi intermediasi secara optimal.

“Rekomendasi BPK menjadi pijakan penting agar Bank Sulteng semakin sehat, profesional, serta mampu mendorong pembiayaan UMKM dan memperluas akses permodalan di daerah,” ujarnya.

DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK melalui fungsi pengawasan, legislasi, dan penganggaran secara terukur dan berkelanjutan.**