PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah () Provinsi Sulawesi Tengah () menegaskan sikap mendukung aspirasi Aliansi Perjuangan Masyarakat Kota Palu (APMKT) yang menuntut pencabutan sertifikat Hak Guna Bangunan () maupun eks-HGB sejumlah perusahaan di kawasan Tondo, Talise, serta lokasi hunian tetap (Huntap), Rabu (10/9/2025).

Wakil Ketua I DPRD Sulteng, , menyampaikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti tuntutan warga dengan melayangkan surat resmi ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) guna meminta pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Aksi ratusan massa APMKT dimulai di kawasan Huntap II Tondo dengan menyegel lahan eks-HGB yang dipersoalkan. Selanjutnya, mereka bergerak melakukan long march menuju Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, DPRD Sulteng, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulteng, dan berakhir di Kantor Wali Kota Palu.

Suasana sempat memanas ketika massa membakar ban di depan Kantor BPN Sulteng. Sementara itu orasi-orasi yang bergema menuntut agar HGB PT Sinar Waluyo dan PT Sinar Putra Murni segera dicabut.

Ketua APMKT, Ismail, mengingatkan soal janji pemerintah terhadap masyarakat pemilik lahan hunian tetap (Huntap) di Tondo dan Talise. Ia menyebut warga sudah menyerahkan tanah sejak awal pembangunan dengan kesepakatan sebagian akan dikembalikan.

“Realitanya, jangankan lahan, patok batas pun sampai sekarang belum pernah ditunjukkan kepada warga,” kata Ismail.

Ia juga menduga ada praktik mafia tanah di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Sudah 36 tahun lahan eks HGU selain yang disegel juga tidak dimanfaatkan. Tidak ada bangunan, tidak ada aktivitas pembangunan. Bahkan sertifikatnya kedaluwarsa lebih dari enam tahun lalu, tetapi hingga kini belum juga dicabut,” ujarnya.

Menjawab aspirasi tersebut, Aristan menyatakan DPRD Sulteng berdiri di sisi rakyat. Ia bahkan langsung menandatangani surat resmi DPRD yang ditujukan kepada Ketua DPR RI dan Komisi II DPR RI.

“DPRD secara kelembagaan mengambil posisi tegas mendukung masyarakat. Karena itu, kami segera merespons permintaan ini dan langsung bertindak,” ujar Aristan di hadapan peserta aksi.

Melalui surat bernomor 160/1787/DPRD, DPRD Sulteng meminta Komisi II DPR RI segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan semua pihak, di antaranya APMKT, perusahaan pemegang HGB (PT Sinar Waluyo, PT Sinar Putra Murni, PT Duta Dharma Bakti, PT Buana Sentosa, dan PT Lemba Palunagaya), ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, serta Pemerintah Kota Palu.

“RDP ini bertujuan mencari penyelesaian menyeluruh agar lahan eks-HGB yang telantar bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” jelas Aristan.

DPRD Sulteng berkomitmen melanjutkan komunikasi dengan Komisi II DPR RI dan Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat penanganan konflik agraria tersebut.

“Kami akan terus mengawal aspirasi warga hingga tingkat pusat. Harapan kami, tidak ada lagi lahan terbengkalai yang hanya menjadi ruang praktik mafia tanah,” tutup Aristan.(Bim)