PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat mengenai pembongkaran Huntara Penyintas Layana. Rapat ini berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah di Palu pada Senin (23/10/2023).

Ketua Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah, Dr. Alimuddin Paada, memimpin rapat tersebut. Rapat juga dihadiri oleh beberapa anggota komisi lainnya, termasuk Ibrahim Hafid, Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, Muhamin Yunus Hadi, Fatimah A. Lasawedi, serta para perwakilan Forum Penyintas Layana.

Rapat ini diadakan sebagai respons terhadap masalah hak para penyintas dan tuntutan kemanusiaan yang masih terabaikan.

Dalam rapat itu terungkap, Wali Kota Palu tidak bisa membantu dalam hal tanah atau lahan, sehingga para penyintas diwajibkan untuk mencari lahan mereka sendiri dan melaporkannya kembali untuk dibangunkan Huntap Mandiri.

Ketua Forum Penyintas mengungkapkan bahwa pihak Pemerintah Kota dan Gubernur belum menunjukkan keseriusan dalam menangani masalah ini. Meskipun demikian, para penyintas tidak berputus asa dan terus berjuang untuk hak mereka.

Wakil Ketua Komisi I, Wiwik, menekankan bahwa penanggulangan bencana adalah tugas pemerintah, dan evaluasi terhadap upaya ini perlu ditingkatkan.

Mereka mengingatkan kembali pentingnya tanggung jawab pemerintah dalam menangani situasi ini. **