PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat dalam rangka evaluasi program kerja ASN terkait beban kerja dan analisia jabatan serta evaluasi pemberian tunjangan kinerja bagi ASN Provinsi Sulawesi Tengah Diruang komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (04/10/2023).
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Provinsi Sulteng, Muharram Nurdin, dan dihadiri oleh Biro Organisasi Setda Provinsi Sulteng, Biro Hukum Setda Provinsi Sulteng dan Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Sulteng.
Dalam rangka untuk memperkuat melangkah dalam perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) sesuai anjuran bina anggaran akan dimuat diPeraturan Kepala Daerah, maka materi-materi tersebut dibahas untuk penguatan dinaikannya beberapa nilai, yang pertama yaitu disesuaikan terlebih dahulu standar biayanya, lalu bagaimana menyesuaikan tunjangan kinerja ASN khususnya diSekwan, memberikan strata pembiayaan tingkatan untuk PHL, sebab tidak semua beban kerjanya sama. Lalu termaksud rumah pimpinan, juga bagaimana tunjangan pimpinan, dan bagaimana tunjangan lainnya, antara lain untuk apa istilah dianggaran tersebut
Ketua komisi I mengatakan bahwa pada Biro Admin Pimpinan itu dibedakan Gubernur itu yang melekat dananya untuk pelayanan masuk diadmin pimpinan, lalu ada khusus untuk biaya protokoler termaksut tentu didalammya yang paling besar biayanya adalah tamu gubernur dan wakil gubernur maka dalam etika pembiayaan keuangan daerah harus setara yang namanya pemerintahan daerah antara legislatif dan eksekutif.
Apa yang menjadi biaya itu kategori tersebut dipisahkan, maka disini juga kita pisahkan karena uang rumah tangga pimpinan dpr berbeda dengan uang tamu pimpinan dpr
Tahun 2024 mereka tersebut hanya untuk protokoler Gubernur dan Wakil Senilai 9,3M, biro tersebut diluar daripada pembiayaan tersendiri perperson yaitu biaya rumah tangga Gubernur dan wakil begitu pula tamu protokoler
Dari bina anggaran sendiri relevan pemerintahan antara eksekutif dan legislatif maka disana memberlakukan seperti itu sedangkan disini Ketua dan Wakil Ketua adalah sama
Membahas mengenai hak-hak otonom dalam pembiayaan tergantung pada kemampuan daerah itu sendiri.
Terkait untuk honor dan tunjangan adalah bertahap untuk perbulan sudah terhitung beban kerjanya, tidak ada yang diatas sampai 8.000.000, adapun yang masuk bisa besar dari yang biaya tersebut adalah hitungan bagi tenaga ahli yang dihitung perjam dan diakumulasi selama satu bulan.
“Sehingga diharapkan nilai tenaga ahli diusul kembali,” ujar Muharram.
Mengenai operator yang mengimput Pokir harus dibedakan, yang diberikan honor sistem informasi tersebut hanyalah yang memiliki aplikasi mandiri
Ditoki 1 hari paling cepat 8 bulan paling lama 12 bulan proses mulai dari pengusulan tersebut tidaklah mudah, pengusulan nama yang terlibat itu dibutuhkan paripurna, penetapan waktu mengusulkan inisiatif ini ke prolegda dibutuhkan berapa kali rapat, dari sekian puluh diajukanpun masih harus dikaji, walaupun EPDnya sudah dilengkapi lalu akhirnya dibawa ke Kemendagri dikonsultasikan disana lalu pada akhirnya masih harus dievaluasi
Setelah dikaji layak dinaikan bila disesuaikan dengan keuangan daerah, jika memiliki beban kerja berapa persen akan ditambah, karena bebannya banyak lalu layak untuk dinaikan
Mengenai rental palu-Luwuk mobil Inova duduk belakang Rp. 350.000 dan duduk didepan Rp. 400.000, avanza duduk belakang Rp. 275.000 dan depan Rp. 300.00, PP minimum Rp. 700.000, dipergub masih Rp.500.000 sama dengan tidak relevan
Anggota dpr disetarakan pembiayaan sewa mobil bila berada disini namun berbeda jika diluar kota. Fortuner ke luwuk desk sampai luwuk senilai Rp.1.800.000, Kapal tersebut pun tidak relevan dengan harga detik ini
Tujuannya dari revisi pergub karena merevisi suatu aturan yang akan kita gunakan harus relevan dengan defacto yang terjadi saat ini, dimana aspek penunjangnya ada pada tingkat kemahalan BBM, conecting dengan mahalnya sopir, dll maka harus naik
Mengenai ongkos tiket ke Jakarta daerah lain terbilang tinggi, lalu berbeda dengan didaerah sini maka hal tersebutlah yang harus dikaji
Hasil koordinasi dengan Kemendagri, dishub mengeluarkan harga sekarang ini berdasarkan harga pasar waktu mengeluarkan melibakan LSM makanya ada pertimbangan tidak boleh terlalu tinggi sebab takut berdampak ke masyarakat akhirnya ditetapkanlah harga sekarang. Lalu diusulkanlah mestinya Dinas Perhubungan membuat kembali SK untuk transportasi khusus untuk biaya pemerintah.