PALU – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025 yang dinilai bersifat mendesak untuk segera dibahas.
Rapat berlangsung di Ruang Komisi II DPRD Sulteng, Senin (6/10/2025), dipimpin Ketua Bapemperda Dra. Hj. Sri Indraningsih Lalusu, MBA, dan dihadiri para anggota Bapemperda, di antaranya Sonny Tandra, Yusup, Awaluddin, Mahfud Masuara, Marlela, dan Winiar Hidayat Lamakarate.
Turut hadir Kepala Biro Hukum Pemprov Sulteng, tenaga ahli Bapemperda, serta pejabat dari Sekretariat DPRD Provinsi.
Dua raperda yang dibahas yakni Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Pembangunan Sulteng menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroda Pembangunan Sulteng.
Ketua Bapemperda DPRD Sulteng, Sri Indraningsih Lalusu, menegaskan pentingnya pembahasan kedua raperda tersebut karena menyangkut penguatan tata kelola keuangan dan keberlanjutan pembangunan daerah.
“Perubahan bentuk hukum ini diperlukan untuk memperkuat legalitas dan efisiensi manajemen, sekaligus membuka ruang investasi yang lebih transparan dan akuntabel,” ujar Sri Indraningsih.
Kata dia, raperda penyertaan modal perlu segera ditetapkan agar dapat dimasukkan dalam APBD Tahun 2026.
Selain dua raperda itu, rapat juga membahas sejumlah usulan Propemperda Tahun 2026 baik dari inisiatif DPRD maupun Pemerintah Provinsi. Beberapa di antaranya yakni Raperda tentang Ekonomi Hijau, Penyelenggaraan Jalan untuk Angkutan Hasil Pertambangan dan Perkebunan, Penanganan Kemiskinan dan Pemberdayaan Nilai Lokal, Gerakan Literasi, serta Penyelenggaraan Perpustakaan.
“Setiap usulan akan diseleksi berdasarkan tingkat urgensi, ketersediaan anggaran, serta kesesuaiannya dengan peraturan yang lebih tinggi,” tambah Sri Indraningsih.
Dalam rapat itu, Bapemperda juga mencatat tiga perda yang telah rampung tahun ini, yaitu Perda tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil, Perda Arsitektur Bangunan Beridentitas Khas Daerah, dan Perda Ketenagakerjaan.
Rapat ditutup dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara pihak legislatif dan eksekutif yakni Ketua Bapemperda DPRD Sulteng Sri Indraningsih Lalusu dan Kepala Biro Hukum Pemprov Sulteng mewakili Gubernur Sulteng sebagai dasar melanjutkan pembahasan dua raperda tersebut ke tahap paripurna.
Sri Indraningsih menegaskan, Bapemperda DPRD Sulteng akan terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi dan Kementerian Dalam Negeri, khususnya Direktorat Produk Hukum Daerah (PHD), agar seluruh raperda yang dibahas memenuhi standar hukum dan berdampak nyata bagi masyarakat.**