PALU — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah menerima aspirasi dari Persatuan Pemerintah Desa Indonesia (APDESI) Sulteng yang terdiri dari APDESI Merah Putih, PAPDESI, dan PPDI terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Aksi penyampaian aspirasi berlangsung di halaman kantor DPRD Sulteng.
Dalam aksinya, perwakilan pemerintah desa menyuarakan keberatan atas mekanisme penyaluran dan pengelolaan Dana Desa yang dinilai semakin membebani desa. APDESI meminta pemerintah pusat mengevaluasi ulang aturan tersebut karena dianggap tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Perwakilan massa aksi kemudian diterima oleh Anggota DPRD Sulteng Elisa Bunga Allo, I Nyoman Slamet, dan Yusuf SP. Dari pihak eksekutif, hadir Asisten I, Fachrudin.
DPRD Sulteng menegaskan komitmen untuk menampung aspirasi serta menindaklanjuti keluhan para kepala desa sesuai kewenangan lembaga. DPRD juga mendorong pemerintah pusat mempertimbangkan masukan dari daerah agar pengelolaan Dana Desa berjalan lebih efektif tanpa membebani administrasi desa.
Dalam dialog tersebut, perwakilan APDESI menyampaikan bahwa kebijakan dalam PMK Nomor 81 telah mengkhianati rasa keadilan masyarakat desa. Mereka menilai hak-hak desa yang semestinya diterima pada akhir tahun justru berubah menjadi “sebuah mimpi” akibat pemblokiran Dana Desa tahap kedua.
APDESI juga menilai Menteri Keuangan tidak konsisten dalam pengelolaan keuangan negara karena menjadikan bencana alam di Sumatera sebagai alasan penundaan pencairan dana yang sebelumnya telah ditetapkan. Mereka menegaskan negara wajib bertanggung jawab atas pembiayaan kegiatan desa sesuai anggaran yang telah diputuskan bersama.
Selain itu, APDESI menyoroti bahwa perubahan sepihak terhadap kebijakan anggaran berdampak pada keadilan dan kesejahteraan masyarakat desa. Keputusan tersebut dinilai menimbulkan konsekuensi hukum bagi kepala desa yang telah bekerja sama dengan pihak ketiga dalam pembangunan desa.
“Kami meminta Menteri Keuangan bertanggung jawab atas kekacauan pengelolaan keuangan negara, khususnya terkait Dana Desa tahap kedua,” tegas perwakilan APDESI.
“Ada banyak yang bergantung terhadap Dana Desa tahap kedua itu di antaranya gaji pegawai syari, kader posyandu, gaji guru TK dan lain-lain. Kami berharap keputusan ini segera dibatalkan dan dana dicairkan tanpa penundaan, agar pembangunan desa dapat terus berjalan,” lanjutnya.**