PALU – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melalui Komisi III menggelar rapat penyampaian Tim Kerja hasil kesepakatan rapat Komisi III DPRD bersama perangkat daerah. Rapat berlangsung di Ruang Baruga Lantai III Kantor DPRD Sulteng, Rabu (21/1/2026).
Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Sulteng Arnila Hi. Moh. Ali dan dihadiri Wakil Ketua Komisi III H. Zainal Abidin Ishak, sejumlah anggota DPRD, Sekretaris DPRD Sulteng M. Sadly Lesnusa beserta jajarannya, serta organisasi perangkat daerah (OPD) mitra Komisi III DPRD Sulteng.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan pada 19 Januari 2026 yang menyepakati pembentukan Tim Kerja Komisi III. Tim kerja tersebut dibagi ke dalam tiga bidang, yakni Bidang Pendapatan, Bidang Lingkungan, dan Bidang Regulasi, dengan melibatkan perangkat daerah serta tenaga ahli sesuai lingkup dan fungsi masing-masing bidang.
Pada Bidang Pendapatan, tim kerja melibatkan Badan Pendapatan Daerah, Bappeda, BPKAD, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas ESDM, serta Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Sulawesi Tengah. Sementara Bidang Lingkungan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan, Dinas Kesehatan, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Adapun Bidang Regulasi melibatkan Biro Hukum dan Biro Perekonomian Setda Provinsi Sulawesi Tengah.
Rapat penyampaian ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, memperjelas peran dan tanggung jawab masing-masing tim kerja, serta memperkuat sinergi antara DPRD dan perangkat daerah guna mendukung penguatan data, regulasi, dan kebijakan yang berhubungan langsung dengan perolehan dan pemanfaatan Dana Bagi Hasil (DBH).
Ketua Komisi III DPRD Sulteng Arnila Hi. Moh. Ali mengatakan, melalui penyampaian dan pemaparan masing-masing tim kerja, diharapkan pembahasan ke depan dapat berjalan lebih terarah dan efektif dengan dukungan data yang akurat.
“Melalui penyampaian dan pemaparan masing-masing tim kerja, diharapkan pembahasan ke depan dapat berjalan lebih terarah, efektif, dan berbasis data yang akurat, sehingga rekomendasi yang dihasilkan benar-benar memberikan kontribusi positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tengah, khususnya yang berkaitan dengan perolehan dan pemanfaatan DBH agar lebih adil dan tepat sasaran,” tegas Arnila.
Ia menambahkan, pembentukan tim kerja ini merupakan langkah strategis untuk memastikan hak fiskal daerah dapat diperjuangkan secara maksimal.
“Pembentukan tim kerja ini bertujuan untuk memastikan DBH yang menjadi hak daerah dapat diperjuangkan secara optimal, transparan, dan berkeadilan, sehingga memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tengah serta memperkuat posisi daerah dalam memperjuangkan hak fiskal di tingkat nasional,” ujarnya.**