PALU — Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat pembahasan kajian terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Tahun 2026 di Ruang Baruga, Selasa (14/4/2024).

​Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Dr. Bartholomeus Tandigala, didampingi Sekretaris Samiun L. Agi ini, menyoroti kondisi regulasi fasilitasi pencegahan peredaran gelap narkotika serta pedoman pengelolaan barang milik daerah.

Saat ini, Sulteng berada di peringkat ketiga nasional dalam kasus penyalahgunaan narkotika, sehingga penguatan payung hukum dianggap mendesak untuk menekan angka peredaran gelap di wilayah tersebut.

Selain isu narkotika, Komisi I juga membedah poin-poin krusial dalam pengelolaan barang milik daerah, khususnya terkait efisiensi anggaran pemeliharaan kendaraan dinas. Penataan aset ini bertujuan untuk memastikan penggunaan anggaran daerah yang lebih tepat sasaran dan meminimalisir pemborosan pada biaya perawatan kendaraan operasional.

​Diskusi strategis ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari Kanwil Kemenkumham Sulteng, BNNP Sulteng, hingga jajaran OPD terkait seperti BPKAD, Biro Hukum, Dinas Kesehatan, Dispora, dan Kesbangpol. Kehadiran para pemangku kepentingan ini dimaksudkan agar draf Ranperda yang disusun memiliki landasan kajian yang kuat dan aplikatif saat diimplementasikan nantinya. **