PALU – Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat lanjutan penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 terkait Penyelenggaraan Kesehatan.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV, Gedung Bidarawasia DPRD Sulteng, Jalan Moh. Yamin, Palu, pada Kamis (3/9/2026).
Kegiatan dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Sulteng H. Moh. Hidayat Pakamundi, SE, berdampingan dengan Wakil Ketua Komisi IV Hj. Wiwik Jumatul Rof’iah, S.Ag., MH. Sejumlah anggota Komisi IV, tenaga ahli, dan Tim Penyusun Naskah Akademik turut hadir dalam pertemuan tersebut.
Pertemuan ini difokuskan untuk merampungkan Naskah Akademik dan substansi Ranperda guna menjamin regulasi baru memiliki pijakan akademis, yuridis, dan sosiologis yang solid.
“Penyusunan Naskah Akademik menjadi bagian penting dalam memastikan perubahan Perda memiliki landasan akademis, yuridis, dan sosiologis yang kuat serta dapat menjawab kebutuhan penyelenggaraan kesehatan di daerah,” bunyi keterangan resmi Humas Set. DPRD Sulteng.
Langkah ini diambil agar peraturan daerah yang dihasilkan mampu menjawab tantangan dan kebutuhan layanan kesehatan di Sulawesi Tengah sebelum melangkah ke tahap pembentukan aturan berikutnya. ***