PALU – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan dan Keolahragaan, di Palu, Senin (20/05).

Raperda ini merupakan inisiasi Komisi IV DPRD Provinsi Sulteng.

Uji publik yang dipimpin Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Sulteng, Dr I Nyoman Slamet itu menghadirkan tiga narasumber, yakni Tenaga Ahli Bapemperda DPRD Sulteng Salam Lamangkau, Direktur Eksekutif KONI Sulteng, M Warsita dan Ketua KNPI Sulteng Rahmat Gunawan Winter.

Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Sulteng, Dr I Nyoman Slamet, menyampaikan, uji publik bertujuan untuk mendapatkan masukan agar raperda dapat memberikan manfaat bagi semua pihak.

“Kita membuat raperda sebagai payung hukum untuk kepentingan kegiatan olahraga di daerah kita agar semuanya bisa ditata dan diatur dengan baik. Baik itu menyangkut masalah prestasi, kewenangan, termasuk kesejahteraan yang bisa diberikan kepada para atlet. Itu yang terpenting,” kata Politisi PDI-Perjuangan itu.

Kepala SMANOR Tadulako Palu Muh Jufri, bersyukur dengan dibuatnya raperda tersebut.

Ia menilai, raperda tersebut juga mengatur terkait pembinaan prestasi level bawah, dimulai dari pembibitan yang melibatkan sekolah atau satuan pendidikan.

Sementara itu, Ketua IMI Sulteng, Helmy Umar, manyampaikan beberapa usulan, yakni menyangkut penguatan peran cabor yang berhimpun di KONI.

“Agar kiranya dapat diberikan penguatan lebih kepada KONI selaku komite yang menghimpun semua induk cabang olahraga serta pembagian tugas dan kewenangan antara KONI selaku mitra serta Dispora dan organisasi lain,” ujarnya

Dari sekian tanggapan dan masukan, pada intinya raperda tersebut mendapat sambutan positif dari berbagai pihak yang hadir, baik pengurus cabang olahraga, KONI, KORMI, serta organisasi pemuda lainnya.

Bahkan menurut Kadispora, sudah sejak sekian lama Provinsi Sulteng berdiri, sampai saat ini belum memiliki Perda tentang Keolahragaan dan Kepemudaan.

‘Olehnya kami berharap, agar kiranya raperda ini dapat segera diundangkan dan disahkan menjadi sebuah perda,” harapnya.

Uji publik juga dihadiri beberapa Anggota komisi IV lainnya, seperti Moh.Hidayat Pakamundi dan Ibrahim A Hafid.

Hadir pula Sekretaris DPRD Provinsi Sulteng Siti Rachmi Amir Singi bersama para pejabat Sekretariat DPRD Provinsi Sulteng.**