PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Paripurna dengan agenda perubahan kedua jadwal kegiatan Masa Persidangan Kedua Tahun Kesatu, sekaligus membahas tujuh rancangan peraturan daerah (Raperda) usul prakarsa DPRD, Rabu (12/3/2025), di ruang sidang utama kantor DPRD Sulteng.

Rapat paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD H. Mohammad Arus Abdul Karim dan dihadiri para anggota dewan serta Wakil Gubernur dr. Reny A. Lamadjido yang hadir mewakili Gubernur.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD menegaskan bahwa perubahan jadwal merupakan hal wajar untuk menyesuaikan dinamika dan kebutuhan agenda lembaga yang belum terakomodasi sebelumnya. Ia menyebut dasar hukum perubahan ini mengacu pada Pasal 124 ayat 2 Peraturan DPRD Sulteng Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, yang memperbolehkan perubahan jadwal melalui rapat paripurna.

Selain pengesahan jadwal baru, rapat juga membahas sejumlah agenda penting seperti penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD, pembahasan rancangan awal RPJMD 2025–2029, serta pembahasan Raperda yang telah masuk dalam program legislasi daerah tahun 2025 dan dinyatakan memenuhi syarat untuk dibahas.

Ketua DPRD mengajak seluruh anggota dan pihak eksekutif untuk mendukung kelancaran pelaksanaan agenda yang telah ditetapkan, agar seluruh program berjalan efektif dan sesuai waktu yang direncanakan.