PALU – Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Focus Group Discussion (FGD) guna menyempurnakan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pertanian di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Bidarawasia DPRD Sulteng, Selasa (13/10/2026).

FGD atas ranperda prakarsa Komisi II tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Komisi II DPRD Sulteng, Ronal Gulla, S.T. Agenda ini dihadiri anggota Komisi II, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), tim ahli, tim penyusun naskah akademik, jajaran OPD terkait, serta Sekretariat DPRD Sulteng.

Ronal menjelaskan, sektor pertanian merupakan pilar utama perekonomian Sulawesi Tengah yang berperan krusial dalam penyediaan pangan, perluasan lapangan kerja, pengentasan kemiskinan, hingga peningkatan kesejahteraan petani.

Oleh karena itu, penyesuaian regulasi daerah dinilai mendesak menyikapi perkembangan teknologi, perubahan iklim global, dinamika pasar, serta harmonisasi dengan aturan di tingkat pusat.

“Diperlukan landasan hukum daerah yang komprehensif, terpadu, dan berorientasi pada keberlanjutan,” ujar Ronal.

Ia menambahkan, Naskah Akademik tersebut disusun sebagai dasar ilmiah, teoritis, dan yuridis pembentukan Perda Penyelenggaraan Pertanian. 

Penyusunannya mencakup pelbagai aspek strategis, mulai dari tata kelola lahan, sarana-prasarana, sistem budidaya, pascapanen, perlindungan petani, hingga penerapan teknologi pertanian ramah lingkungan. **/BIM