PALU – Polemik tambang emas di tak hanya soal izin dan investasi, tetapi juga menyangkut pengakuan hak adat. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (23/02/2026), hak ulayat Masyarakat Adat Poboya ditegaskan sebagai bagian yang wajib dihormati dalam setiap aktivitas pertambangan.

Forum yang menghadirkan pemerintah daerah, instansi teknis, perwakilan perusahaan, serta Masyarakat Adat Poboya itu turut membahas keberadaan situs dan kuburan adat yang telah ada jauh sebelum aktivitas pertambangan berlangsung. Pengakuan atas hak adat tersebut menjadi perhatian bersama agar kegiatan pertambangan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum tanpa mengabaikan nilai-nilai kearifan lokal.

Selain itu, RDP juga menyepakati pola kemitraan sebagai langkah transisi antara masyarakat dan PT Citra Palu Minerals (CPM) di wilayah pertambangan Blok Kijang 30 Poboya. Skema kemitraan tersebut mensyaratkan keterlibatan masyarakat melalui badan hukum koperasi, serta pemenuhan seluruh persyaratan administratif, teknis, dan dokumen lingkungan sesuai regulasi yang berlaku.

Komisi III juga menegaskan komitmennya untuk mendorong penertiban aktivitas pertambangan ilegal, baik di dalam maupun di luar wilayah kontrak karya perusahaan.

Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri, menegaskan seluruh aktivitas pertambangan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batu bara serta memenuhi seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan.

“Negara tidak boleh kalah oleh praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat. Penertiban harus dilakukan secara tegas,” ujarnya.

Ia juga menyoroti penggunaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) seperti merkuri dan sianida dalam aktivitas tambang tanpa izin yang dinilai berisiko terhadap kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Komisi III menegaskan, hasil RDP tersebut akan menjadi dasar pengawasan DPRD ke depan guna memastikan aktivitas pertambangan di Poboya berjalan sesuai hukum, menghormati hak masyarakat adat, serta tidak menimbulkan dampak lingkungan dan sosial yang merugikan. **