PALU — DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mendorong pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh atas pelaksanaan program Reforma Agraria, termasuk meninjau ulang izin perusahaan bermasalah yang selama ini terlibat konflik lahan dengan masyarakat.
Dorongan ini disampaikan setelah DPRD Sulteng menerima massa aksi demo Forum Mahasiswa Peduli Sulawesi Tengah (FMTST) di Palu, Senin (3/11/2025).
Sejumlah wilayah kabupaten di Sulteng seperti Morowali, Banggai, Parigi Moutong, hingga Tolitoli, masih tercatat menghadapi sengketa agraria antara masyarakat dengan perusahaan sektor perkebunan maupun pertambangan.
“Reforma agraria bukan sekadar redistribusi tanah, tetapi memastikan keadilan sosial dan kepastian hukum bagi rakyat. Pemerintah daerah harus hadir menyelesaikan konflik,” tegas Wakil Ketua Komisi III DPRD Sulteng, H. Zainal Abidin Ishak.
Komisi III menilai evaluasi izin usaha perlu dilakukan terhadap perusahaan yang diduga melampaui batas konsesi, merambah kawasan hutan, mengabaikan hak masyarakat adat serta menghambat kepastian kepemilikan lahan.
DPRD Sulteng menyatakan siap memanggil perusahaan serta instansi teknis terkait untuk memberikan keterangan langsung dan membuka data secara transparan.
“Kami mendorong dibentuk tim terpadu antara Pemda, DPRD, BPN, serta aparat penegak hukum. Jika terbukti melanggar, izinnya harus dievaluasi hingga pencabutan,” kata Zainal.
DPRD juga meminta pemerintah mempercepat pendataan lahan hasil reforma agraria, memberikan pendampingan produktif, serta memastikan pemanfaatan lahan berpihak pada masyarakat.
DPRD menegaskan komitmen evaluasi tidak boleh berhenti sebagai catatan administratif tanpa tindakan konkret.**