BANGGAI – Menindak lanjuti aduan masyarakat yang mendatangi langsung terkait dengan Sengketa lahan perusahaan dengan masyarakat yang ada di beberapa daerah Kabupaten Banggai, Komisi I dan II DPRD Sulteng melalui kegiatan Koordinasi dan Komunikasi (Korkom) kunjungi langsung , Kamis (9/2/2023).

Hal ini di laksanakan sesuai jadwal yang di tetapkan oleh DPRD Sulteng. Hal ini bertujuan guna memberikan gambaran kepada Anggota DPRD Sulteng tentang situasi kesatuan dan  situasi Kamtibmas di wilayah hukuman Kab.Banggai, dan bertujuan sebagai bahan pertimbangan dan masukan dalam menentukan kebijakan lebih lanjut.

Kegiatan di pimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Sulteng Dra. Hj. Sri Indraningsih Lalusu, MBA hadir bersama Ronald Gulla. ST, Irianto Malinggong, H. Suryanto SH.MH.

Korkom di laksanakan di Polres Kabupaten Banggai yang dalam hal ini, Kapolres Kabupaten Banggai, AKBP Ade Nuramdani, S.H, S.I.K., MM menerima langsung Kunjungan koordinasi dan komunikasi Komisi I dan II  DPRD Sulteng. Hadir bersama Wakapolres Kabupaten Banggai, KOMPOL Margiyanta, S.H, M.H serta Jajaran Kapolsek yang ada di Kabupaten Banggai.

Adapun permasalahan yang terjadi bahwa petani plasma merasa kecewa terhadap PT. Sawindo Cemerlang terkait tidak transparansinya pihak perusahaan terhadap pembayaran bagi  hasil petani Plasma meliputi pihak perusahaan tidak merincihkan harga buah sawit yang dibeli, serta tuntutan utama petani Plasma yakni terkait dengan transparansi PT. Sawindo cemerlang terkait bagi hasil serta keinginan masrayakat untuk mengelolah lahan sawit secara mandiri (di kelola langsung oleh masyarakat), di karenakan selama ini pihak perusahaan di anggap merugikan para petani yakni menggunakan sistem pembayaran yang lg tidak transparansi,  kemudian terkait SPK milik PT. Sawindo cemerlang di anggap cacat oleh para petani Plasma dimana SPK yang memuat perjanjian antara perusahaan dan petani tidak melibatkan pemerintah dalam hal Pemda Banggai melalui instansi tekhnis yang membidangi keabsahan dipertanyakan, yang di mana seharusnya dalam SPK dan SKHU harus melibatkan instansi tekhnis seperti dinas TPHP Banggai dan Dinas Koperasi & UMKM Banggai, sebagaimana yang di atur dalam peraturan Menteri pertanian nomor 98 tahun 2013 tentangnizin usaha perkebunan. 

Juga terkait sengketa PT. MAB dan Masyarakat, bahwa yang menjadi polemik yakni terkait sertifikat Hak Guna Usaha No. 04/HGU/BPN/B51/94 yang mana menurut masyarakat bahwa sertifkat HGU tersebut telah di batalkan oleh pihak pengadilan Negeri Luwuk namun menurut pihak perusahaan bahwa sertikat HGU tersebut tidak pernah ada. Dan terkait penerbitan 164 SKPT tersebut PT.MAB  Banggai merasa dirugikan sehingga mengambil langkah hukum dengan membuat laporan polisi di polda Sulteng dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau memberikan keterangan palsu dalam akta Autentik.

Terkait dengan  ini menurut penjelasan  dari kepolisian Kab.Banggai setelah di croscek di BPN, HGU 04 ini tidak ada, dan kepolisian melakukan upaya terhadap masyarakat bahwa jika menganggap bahwa itu milik dari pada masyarakat silahkan untuk meminta kepada pengadilan lakukan eksekusi terhadap HGU 04 ini biar jelas di mana letak dan titik yang di tuntut itu, namun sampai saat ini masyarakat menginginkan bahwa lahan yang seluas ratusan hektar itu sudah termasuk di dalam 3 lahan tanah yang dimenangkan. Jadi masyarakat mengklaim bahwa lokasi saat ini yang dikuasai oleh PT. MAB yang di menangkan oleh masyarakat itu sudah masuk dalam bagian dari pada HGU 04. sementara dalam hasil keputusan pengadilan tidak seluas itu, sehingga faktor polemik saat ini masih terjadi, dan pihak perusahaan melakukan laporan  ke Polda Sulawesi Tengah. Ungkapnya (“Kasat Reskrim)

Terkait yang di tetapkan menjadi tersangka, Seperti sudah dibaca juga melalui medsos bahwa ada beberapa orang yang dilakukan pemeriksaan dan di tetapkan tersangka oleh Polda Sulawesi Tengah terkait dengan kasus tersebut, Karena yang diklaim masyarakat itu tidak termasuk dalam  HGU 04, melainkan pemalsuan surat. Kepolisian Kab. banggai juga menjelaskan bahwa Kronologis yang terjadi pada saat ini PT.BSS ini dalam kondisi yang bangkrut maka itu diambil ahli oleh PT.MAB. jadi tidak di olah lagi sehingga menurut masyarakat hal tersebut kembali ke negara, kemudian masyarakat membuat yang namanya SKPT terus mengajukan kepada kepala desa dan saat itu masih menjabat namun kepala desa itu tidak mau sehingga kembali ke kepala desa sebelumnya dan  kepala desa itu membuat surat SKPT sesuai dengan yang diajukan oleh masyarakat, maka terbit saat ini SKPT yang sesuai dengan HGU yang diklaim oleh PT.MAB. dan dari  keabsahan surat itu mungkin menjadi salah satu poin dari pada Polda Sulawesi Tengah untuk menetapkan bahwa ini adalah tidak sesuai dengan aturan penerbitan dari pada SKPT. Yang dalam hal ini di paksakan di buat/rekayasa dan menjadi kekuatan bagi mereka.

Dalam hal ini  kepolisian Kab. banggai juga sudah menyampaikan kepada masyarakat kalau masyarakat ingin kejelasan bahwa lahan itu Apakah benar milik mereka sebenarnya masyarakat harus tuntut dulu  Di mana lokasi yang mereka sudah menangkan di pengadilan negeri Kabupaten Banggai namun sampai saat ini mereka tidak pernah meminta kepada pihak pengadilan untuk melakukan eksekusi jelasnya kalau mereka minta eksekusi, Maka pengadilan pasti akan minta pengamanan Polres untuk dilakukan eksesekusi. “Kasat Reskrim Kab.Banggai”.

Ketua Komisi I DPRD Sulteng dengan ini berharap kepada kepolisian Banggai jika ada pengaduan-pengaduan masyarakat agar segera lebih cepat dilakukan penyelesaian dan di tindak lanjuti, dan berterimakasih kepada Kapolres yang dalam Hal ini baru menjabat  sudah mengambil langkah percepatan menanggapi masalah masalah yang terjadi, kemudian berharap jika ada peraduan-peraduan lainnya tentunya selalu berkomunikasi dengan DPRD, terutama Komisi I yang juga menjadi mitra dari kepolisian, dalam hal ini juga Ketua Komisi I DPRD Sulteng sangat berharap kepada kapolres yang baru menjabat di Kab. Banggai dapat bekerja sama dalam menciptakan Kab. Banggai yang lebih baik lagi. Di akhir pertemuan Ketua Komisi DPRD Sulteng, Dra. Hj. Sri Indraningsih Lalusu, MBA juga mengatakan dengan pertemuan ini DPRD Sulteng membuat Pansus terkait masalah sengketa lahan di Kab.Banggai dan akan menelusuri lebih lanjut lagi kasus-kasus seperti ini, karena sebagai lembaga DPRD menurutnya DPRD menjadi  penyambung dari pada aspirasi yang di sampaikan oleh masyarakat dan menjadi penengah dalam kasus seperti ini.RES