JAKARTA – Pembahasan mekanisme penyusunan dan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Kemiskinan menjadi fokus utama kunjungan kerja Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kamis (11/12/2025).

Kunjungan ini dilakukan untuk memperkuat rancangan regulasi penanggulangan kemiskinan yang tengah disiapkan di Sulteng.

Rombongan Komisi IV dipimpin I Nyoman Slamet bersama Baharuddin Sapi’i, Awaluddin, dan Mohammad Nurmansyah Bantilan. Mereka diterima langsung oleh Analis Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta, Rizky Adiputra.

Dalam diskusi, DPRD Sulteng membahas berbagai aspek teknis penyusunan Perda, mulai dari harmonisasi antar-OPD, pendampingan penyusunan naskah akademik, hingga tahapan pembahasan yang berujung pada penerbitan Peraturan Gubernur sebagai aturan pelaksana. Biro Hukum DKI menegaskan bahwa kemampuan anggaran daerah menjadi faktor penting dalam menentukan formula kebijakan.

Rombongan DPRD turut menyoroti sejumlah persoalan aktual yang terjadi di DKI Jakarta, terutama terkait pendataan penerima manfaat program perlindungan sosial. Mereka menyinggung rendahnya minat warga memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan serta adanya warga mampu yang tercatat sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI). Situasi ini dinilai menunjukkan perlunya perbaikan pendataan dan validasi penerima manfaat.

Pembahasan juga menyentuh besarnya alokasi anggaran hibah pendidikan dan keagamaan yang setiap tahun disalurkan kepada berbagai organisasi kemasyarakatan dan lembaga keagamaan. Menurut DPRD Sulteng, pengelolaan hibah dan bansos perlu evaluasi agar lebih efektif memberikan dampak terhadap penurunan angka kemiskinan.

Selain itu, I Nyoman Slamet mempertanyakan indikator kemiskinan yang digunakan Pemprov DKI. Ia menanyakan apakah ukuran kemiskinan hanya berdasarkan status tempat tinggal, seperti warga yang tinggal di rumah kontrakan, atau menggunakan indikator multidimensi seperti penghasilan, kondisi rumah, serta akses layanan dasar.

Sejumlah anggota DPRD juga meminta penjelasan mengenai sejauh mana peran Biro Hukum dalam mengawal pelaksanaan Perda Penanggulangan Kemiskinan, termasuk apakah keterlibatan mereka berlangsung hingga tahap sosialisasi atau koordinasi dengan OPD teknis.

Menanggapi hal tersebut, Biro Hukum DKI Jakarta menjelaskan bahwa tugas mereka berada pada aspek penguatan regulasi, penyelarasan antar-OPD, dan pendampingan penyusunan dokumen akademik. Sementara itu, pelaksanaan teknis di lapangan tetap menjadi kewenangan perangkat daerah terkait.

Kunjungan ini diharapkan dapat memperkaya proses penyusunan Perda Penanggulangan Kemiskinan di Sulawesi Tengah sehingga regulasi yang dihasilkan lebih tepat sasaran dan efektif dalam menekan angka kemiskinan di daerah.**