YOGJAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah melakukan studi terkait penerapan ekonomi hijau dan pengelolaan pajak daerah ke Daerah Istimewa Yogyakarta (D.I.Y). Kegiatan ini bertujuan memperkaya substansi dua rancangan peraturan daerah (ranperda), masing-masing tentang ekonomi hijau serta pajak dan retribusi daerah.
Kunjungan dipimpin Sekretaris Komisi II DPRD Sulteng, Ronald Gulla, dan diterima Staf Ahli Gubernur D.I.Y Bidang Sosial, Budaya, dan Kemasyarakatan, Didik Wardaya. Pertemuan berlangsung di Gedung Radyosuyoso, Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (23/4/2026).
Turut hadir dalam rombongan, antara lain Henri Kusumah Muhidin, Rachmat Syah Tawainela, Vera R. Mastura, Suryanto, Nikolas Birro Allo, Haris Julianto, Winiar Hidayat Lamakarate, serta Moh. Nurmansyah Bantilan.
Ronald Gulla menjelaskan, pembahasan ranperda ekonomi hijau di Sulawesi Tengah masih berada pada tahap pendalaman. D.I.Y dipilih sebagai lokasi studi karena dinilai lebih awal menerapkan kebijakan ekonomi hijau di tingkat daerah.
“Kami ingin mengetahui bagaimana implementasinya, termasuk integrasinya dalam dokumen perencanaan seperti APBD dan RPJMD,” ujar Ronald dalam pertemuan tersebut.
Selain itu, DPRD Sulteng juga mempelajari pengelolaan pajak dan retribusi daerah di D.I.Y, khususnya terkait potensi sumber pendapatan daerah, termasuk pajak air permukaan.
Ronald menambahkan, sebelumnya pihaknya telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Meski regulasi nasional terkait ekonomi hijau belum spesifik, sejumlah daerah dinilai telah lebih dulu mengimplementasikan konsep tersebut.
Sementara itu, Didik Wardaya menyampaikan bahwa Pemerintah D.I.Y telah memiliki landasan hukum melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang ekonomi hijau. Regulasi tersebut menitikberatkan pada pembangunan rendah karbon, efisiensi sumber daya, dan inklusivitas sosial.
“Perda ini menjadi acuan dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan,” ujarnya.
Ia menambahkan, implementasi kebijakan diperkuat melalui Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2025 tentang Rencana Aksi Penerapan Ekonomi Hijau 2025–2029, yang memuat langkah strategis terukur dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Dalam aspek pajak dan retribusi daerah, Pemerintah D.I.Y juga telah menetapkan Perda Nomor 11 Tahun 2023 yang diturunkan dalam sejumlah peraturan gubernur, termasuk pengaturan tarif dan ketentuan teknis lainnya.
Pertemuan ditutup dengan pemaparan teknis dari perangkat daerah D.I.Y mengenai praktik dan implementasi kebijakan yang relevan, dilanjutkan dengan diskusi untuk memperdalam materi yang disampaikan.
Sebagai penutup, kedua pihak saling bertukar cenderamata sebagai bentuk apresiasi dan upaya mempererat hubungan kelembagaan ke depan. **