PALU — Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah yang membidangi pemerintahan, politik, hukum, keamanan, dan HAM menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait honorarium Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tengah untuk Tahun Anggaran 2026.
RDP berlangsung di Ruang Rapat Baruga DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Gedung B Lantai III, Jalan Sam Ratulangi No. 80 Palu, Rabu (14/1/2026).
Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Sulteng Bartholomeus Tandigala dan dihadiri Sekretaris Komisi I Elisa Bunga Allo serta anggota Komisi I, yakni Yusuf, Hasan Patongai, Mahfud Masuara, dan Fatimah Hi Moh Amin Lasawedi. RDP juga dihadiri sejumlah perangkat daerah dan lembaga terkait, antara lain Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah, Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Sulawesi Tengah, Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tengah, serta Ketua dan Anggota KPID dan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah.
Pembahasan rapat difokuskan pada skema serta dasar hukum pemberian honorarium bagi komisioner KPID dan KI agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan keuangan daerah pada Tahun Anggaran 2026.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Bartholomeus Tandigala, menyampaikan bahwa pembahasan honorarium Komisioner KPID dan Komisi Informasi Tahun Anggaran 2026 akan terus dilanjutkan secara menyeluruh.
“Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah akan menindaklanjuti hasil RDP ini dengan pembahasan lanjutan bersama perangkat daerah dan pihak terkait, Memanggil Pihak BPKAD dan Sekretaris Daerah Provinsi guna memastikan penganggaran honorarium Komisioner KPID dan Komisi Informasi Tahun 2026 berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah,” ujar Bartholomeus Tandigala.
Menurutnya, Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen melakukan kajian komprehensif terhadap aspek regulasi, mekanisme penganggaran, serta kondisi keuangan daerah agar kebijakan yang dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Hasil Rapat Dengar Pendapat hari ini akan kami jadikan sebagai bahan evaluasi dan pembahasan lanjutan bersama pemerintah daerah dan pihak terkait. Tujuannya adalah memastikan skema honorarium Komisioner KPID dan Komisi Informasi Tahun Anggaran 2026 dapat dirumuskan secara tepat, transparan, dan akuntabel, sekaligus tetap menjamin keberlangsungan tugas dan fungsi kedua lembaga tersebut sebagai lembaga independen di daerah,” ujar Bartholomeus Tandigala.
Ia menambahkan, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, khususnya Komisi I, akan mendorong terciptanya kesepahaman antara DPRD dan pemerintah daerah agar penganggaran honorarium dapat dilaksanakan secara proporsional dan berkeadilan, tanpa mengesampingkan prinsip efisiensi dan kepatuhan terhadap regulasi.
“Komisi I berharap pembahasan lanjutan ini dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif dan menjadi dasar pengambilan kebijakan dalam proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026,” pungkasnya.
Selain itu, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menilai KPID dan Komisi Informasi memiliki peran strategis dalam mendukung keterbukaan informasi publik serta pengawasan penyiaran di daerah, sehingga memerlukan dukungan kebijakan dan penganggaran yang sesuai.
Rapat Dengar Pendapat berlangsung dalam suasana dialogis dan konstruktif, serta diakhiri dengan kesepakatan untuk menindaklanjuti hasil pembahasan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.***