PALU – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan sekaligus penetapan tujuh rancangan peraturan daerah (Raperda) usul prakarsa DPRD. Rapat berlangsung di ruang sidang utama Kantor DPRD Sulteng, Jalan Prof. Moh. Yamin, Kamis (13/3/2025), dan dipimpin langsung Ketua DPRD H. Mohammad Arus Abdul Karim.
Hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng Dra. Novalina, MM, mewakili Gubernur, bersama para anggota DPRD, kepala OPD, staf ahli gubernur, dan tamu undangan lainnya. Dalam sambutannya, Ketua DPRD menjelaskan bahwa rapat ini merupakan lanjutan dari tahapan sebelumnya untuk membahas tujuh Raperda yang sudah melalui proses harmonisasi dan pemantapan konsep oleh Bapemperda.
Anggota DPRD Mahfud Masuara, SH yang mewakili Bapemperda menyampaikan penjelasan bahwa seluruh Raperda ini merupakan hasil usulan dari komisi-komisi DPRD yang telah melalui tahapan pengkajian sesuai tata tertib lembaga. Raperda tersebut meliputi berbagai sektor seperti pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, komunikasi dan informatika, koperasi dan usaha kecil, pertanian organik, arsitektur bangunan khas daerah, perencanaan pembangunan daerah, hingga ketenagakerjaan.
Pemerintah Provinsi yang diwakili Sekdaprov menyampaikan bahwa ketujuh Raperda telah melalui proses perencanaan dan identifikasi kebutuhan hukum daerah, sehingga layak dibahas pada tahap selanjutnya dalam Program Pembentukan Perda Tahun 2025.
Setelah mendengar pendapat pemerintah, delapan fraksi di DPRD Sulteng turut menyampaikan tanggapan yang intinya menyetujui kelanjutan pembahasan Raperda tersebut. Seluruh pandangan fraksi kemudian diserahkan secara resmi kepada pimpinan rapat. Fraksi-fraksi juga diminta segera menunjuk perwakilannya untuk masuk dalam Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas masing-masing Raperda secara lebih mendalam.
Rapat paripurna ditutup dengan penyampaian bahwa tahapan berikutnya akan diinformasikan melalui undangan resmi dari pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.