SIGI – DPRD Kabupaten Sigi menggelar rapat paripurna kesembilan masa persidangan pertama tahun sidang 2023-2024, bertempat di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Sigi, Rabu (22/11/2023).

Wakil Ketua (Waket) II DPRD Kabupaten Sigi, Endang Herdianti selaku pimpinan rapat paripurna mengatakan, rapat tersebut dalam rangka penyampaian pendapat Bupati Sigi atas pengajuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kabupaten Sigi.

Dua Ranperda tersebut masing-masing tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 8 tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan.

Selanjutnya, pandangan umum Fraksi di DPRD Kabupaten Sigi atas dua Ranperda yakni Ranperda tentang Sigi Masgena dan Ranperda tentang Sigi Religi. 

Dalam pandangan umum fraksi, enam fraksi di DPRD Sigi yakni Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PDI-P dan Fraksi PKB menerima dan menyetujui dua Ranperda untuk dibahas ke tingkat selanjutnya. 

Sesuai jadwal, tahapan pembicaraan selanjutnya yaitu jawaban DPRD Sigi terhadap pendapat Bupati Sigi atas pengajuan dua Ranperda Prakarsa DPRD Kabupaten Sigi, serta jawaban Bupati Sigi atas pandangan umum fraksi terhadap pengajuan dua Ranperda Kabupaten Sigi, yang diagendakan pada Jumat (24/11/2023).

Endang menyampaikan terima kasih kepada para Asisten dan Staf Ahli Bupati Sigi Bidang Hukum dan Politik, Tony W Ponulele yang mewakil Bupati Sigi, beserta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sempat hadir pada rapat paripurna tersebut.

“Ucapan yang sama pula saya sampaikan kepada seluruh tenaga ahli fraksi dan tim ahli DPRD Sigi, serta para wartawan media cetak dan media elektronik yang sempat meliput rapat paripurna ini,” tutup Endang. **