PALU – Wali Kota Palu menyampaikan pendapat akhir atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang tata cara penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu (JUT) dalam rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD kota Palu, Jalan Dr. Moh. Hatta, Senin (25/8/2025) sore.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Palu, Rico A.T. Djanggola. Hadir pula jajaran anggota DPRD dan pejabat Pemerintah Kota Palu.
Dalam pendapat akhir Walikota Palu yang dibacakan oleh Sekretaris Kota, Irmayanti Pettalolo, Wali Kota menyatakan Ranperda Jaringan Utilitas Terpadu telah diterima dan disetujui seluruh fraksi DPRD dengan beberapa catatan untuk penyempurnaan.
“Rancangan Peraturan Daerah Kota Palu tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu disetujui bersama, dengan catatan dan masukan untuk penyempurnaan. Pemerintah Kota Palu mengapresiasi dukungan tersebut,” jelas Irmayanti.
Ia menambahkan, Ranperda itu telah melalui fasilitasi Gubernur Sulawesi Tengah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Berdasarkan hasil fasilitasi gubernur, rancangan peraturan daerah ini tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, kepentingan umum, atau kesusilaan, meski ada beberapa rekomendasi untuk penyempurnaan,” ungkapnya.
Dalam pidatonya, Irmayanti menekankan prinsip penting dalam pembentukan peraturan daerah, yakni peraturan daerah harus menjadi instrumen hukum untuk menindaklanjuti peraturan yang lebih tinggi sekaligus menampung aspirasi masyarakat, dengan tetap memperhatikan kondisi dan nilai budaya lokal. Keberadaan peraturan daerah juga harus memberikan perlindungan, kepastian hukum, dan rasa keadilan bagi masyarakat.
Wali Kota melalui Sekretaris Kota juga mengapresiasi kerja Panitia Khusus DPRD Kota Palu dan pejabat pemerintah yang mendampingi pembahasan Ranperda.
“Terima kasih kepada Panitia Khusus DPRD Kota Palu atas sumbangan pemikiran yang cerdas dan berharga, serta kepada pejabat Pemkot dan perancang peraturan perundang-undangan yang telah mendampingi dan memberikan bahan kelengkapan selama pembahasan,” katanya.
Pidato pendapat akhir ditutup dengan pengingat asas hukum penting, Ignorantia juris non excusat, yang menegaskan bahwa ketidaktahuan terhadap hukum tidak membebaskan seseorang dari kewajiban mematuhinya.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan agenda Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah antara Pimpinan DPRD Kota Palu dan Wali Kota Palu, yang diwakili Sekretaris Kota, disaksikan seluruh fraksi DPRD Kota Palu. (Bim)