PALU – Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelestarian Batik dan Tenun Lokal menegaskan komitmen DPRD Kota Palu dalam memperkuat identitas budaya khas daerah, bukan sekadar melabeli produk sebagai “lokal.”
Konsultasi digelar di gedung pertemuan Kantor Kelurahan Siranindi, Kecamatan Palu Barat, Jumat (17/10/2025), dipimpin oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palu, Dr. Arif Miladi, bersama para pelaku tenun, pengrajin batik, tokoh masyarakat, serta perwakilan instansi terkait.
Arif Miladi menegaskan bahwa Raperda ini justru akan memperkuat ciri khas budaya Palu.
“Penguatan identitas itu menjadi salah satu poin utama. Kami ingin mempertegas bahwa Batik dan Tenun Palu memiliki karakter tersendiri, bukan sekadar produk lokal tanpa akar budaya,” ujarnya.
Ia menambahkan, Raperda ini tidak hanya menjadi instrumen pelestarian, tetapi juga pengakuan atas karya kreatif masyarakat yang telah lama berkembang di Palu.
“Kami ingin Tenun Palu diakui secara hukum dan budaya sebagai bagian dari jati diri daerah,” jelasnya.
Menurut Arif, penguatan identitas juga penting untuk membangun kebanggaan masyarakat terhadap produk lokal yang memiliki nilai seni dan ekonomi tinggi.
“Batik dan Tenun Palu harus menjadi simbol kebanggaan daerah sekaligus penggerak ekonomi kreatif masyarakat,” ujarnya menambahkan.
Konsultasi publik ini menjadi bagian dari tahapan penyusunan Raperda sebelum dibawa ke rapat dengar pendapat (RDP) dan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) di DPRD Kota Palu. BIM