PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan progres Panitia Khusus (Pansus) terkait pembahasan operasional tambang di Kota Palu, Senin (30/3/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Palu itu dipimpin Wakil Ketua I DPRD, Muchlis U. Aca.
Ketua Pansus, Moh. Haekal Ishak, dalam laporannya menyampaikan bahwa pembahasan operasional tambang telah dimulai sejak 19 Februari hingga 16 Maret 2026. Selama periode tersebut, pansus melakukan serangkaian pengumpulan dan sinkronisasi data dari sejumlah instansi terkait.
Ia menjelaskan, koordinasi dilakukan dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah terkait dokumen dan pengawasan lingkungan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tengah terkait perizinan, serta Bappeda Kota Palu terkait kesesuaian wilayah operasional.
Selain itu, pansus juga menghimpun data dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) terkait aktivitas pengiriman hasil tambang, serta Badan Pendapatan Daerah terkait kepatuhan perusahaan dalam membayar pajak dan retribusi.
“Pengumpulan data tersebut bertujuan untuk menyinkronkan informasi antara regulator dengan kondisi riil perusahaan tambang di lapangan. Namun, proses validasi data dan peninjauan langsung ke lokasi tambang masih membutuhkan waktu tambahan,” ujar Haekal.
Ia menambahkan, pansus memohon perpanjangan waktu pembahasan agar dapat menghasilkan rekomendasi yang akurat dan objektif.
“Kami memohon perpanjangan waktu pembahasan agar pansus dapat menghasilkan rekomendasi yang akurat, objektif, dan bermanfaat bagi daerah serta masyarakat Kota Palu,” katanya.
Dalam rapat tersebut, anggota DPRD Muslimun mengusulkan agar masa kerja pansus diperpanjang selama tiga bulan guna mengoptimalkan kinerja dan pendalaman materi.
Menanggapi hal itu, pimpinan rapat Muchlis U. Aca menyatakan bahwa secara regulasi masa kerja pansus dapat berlangsung hingga enam bulan, dengan catatan setiap tahapannya tetap terukur dan akuntabel.
“Dengan tambahan waktu ini, seluruh agenda pengumpulan data, sinkronisasi, hingga peninjauan lapangan dapat terakomodir secara komprehensif. Apakah dapat disetujui?” kata Muchlis.
Seluruh peserta rapat paripurna menyatakan persetujuan secara aklamasi.
Dengan demikian, DPRD Kota Palu resmi menyetujui laporan progres sekaligus perpanjangan masa kerja Pansus operasional tambang selama tiga bulan untuk ditetapkan sebagai keputusan bersama. BIM