PALU – Tak lagi terbatas pada polemik , Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu resmi membentuk Panitia Khusus () Pertambangan dengan cakupan seluruh jenis tambang di Kota Palu, mulai dari galian C, hingga tambang emas. Pembentukan pansus tersebut diputuskan dalam rapat paripurna, Kamis (19/2/2026).

Dipimpin Ketua , Rico Djanggola. Awalnya, agenda pembentukan pansus difokuskan untuk menangani polemik tambang galian C di Kelurahan Buluri dan Watusampu, Kecamatan Ulujadi.

Namun dalam forum tersebut, sejumlah anggota dewan mengusulkan agar cakupan pansus diperluas karena aktivitas pertambangan tidak hanya terjadi di dua wilayah itu, melainkan juga di kawasan lain seperti Pantoloan dan sejumlah titik lainnya di Kota Palu.

Anggota Palu, Muslimun, menyarankan agar pansus tidak membatasi kajian pada satu jenis tambang maupun wilayah tertentu.

“Terkait pembentukan pansus untuk menangani tambang galian C di Kelurahan Buluri dan Watusampu, sebaiknya Pansus ini juga mencakup seluruh wilayah di Kota Palu. Karena tambang ini bukan hanya di wilayah Kecamatan Ulujadi saja, namun juga ada di wilayah lainnya di Kota Palu,” ucapnya.

Anggota DPRD Palu, H. Nanang, juga mendorong agar pansus turut menjangkau tambang galian B atau tambang emas, termasuk aktivitas pertambangan yang dikelola pihak perusahaan.

“Kita bentuk Pansus ini dengan jangkauan lebih luas lagi. Namun dengan catatan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang ada di sekitar tambang dan memperhatikan regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Ratna Mayasari Agan, menekankan pentingnya penguatan fungsi pengawasan DPRD terhadap sektor pertambangan, mengingat dampaknya langsung dirasakan masyarakat Kota Palu.

“Seperti yang diungkapkan H. Nanang, izin pertambangan bukan Kota Palu yang keluarkan. Namun dampaknya dirasakan oleh masyarakat Palu. Beberapa hari ini terjadi gejolak terkait isu pertambangan. Hal ini perlu kita sahuti. Menurut saya, Pansus ini sebaiknya mencakup keseluruhan permasalahan tambang,” terangnya.

Ketua Komisi C DPRD Palu, Abdulrahim Nassar Alamari, turut menyuarakan agar pansus diperluas hingga mencakup tambang galian B dan jenis tambang lainnya.

“Kalau soal pertambangan, saya rasa semua fraksi setuju agar Pansus ini untuk seluruh tambang. Yang lagi panas-panasnya saat ini tambang galian A. Kenapa tidak sekalian saja kita sahuti hal tersebut,” tandasnya.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Rico Djanggola selaku pimpinan rapat memutuskan bahwa Pansus Pertambangan tidak hanya difokuskan pada polemik galian C, tetapi mencakup seluruh aktivitas pertambangan di Kota Palu, dengan tujuan memperkuat pengawasan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Dalam rapat tersebut juga disepakati susunan keanggotaan Pansus Pertambangan dengan Muhammad Haikal Ishak sebagai Ketua dan Ratna Mayasari Agan sebagai Wakil Ketua. Adapun anggota pansus terdiri dari Alfian Chaniago, M. Sultan Amin Badawi, Dr. Arif Miladi, Mutmainah Korona, Nur Khalis Nur, Muhksin Ali, dan Reinhard, dengan dukungan unsur Sekretariat DPRD Kota Palu. *