PALU – Wali Kota Palu diwakili Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palu, dr. Husaema, MM mengikuti Rapat Paripurna bersama anggota DPRD Kota Palu pada Selasa (13/6/2023).
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama Kantor DPRD Kota Palu ini beragendakan tentang penjelasan wali kota mengenai dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Palu.
Dua Ranperda tersebut antara lain pertama, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Asisten Husaema yang membacakan sambutan tertulis wali kota menjelaskan bahwa lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana didefinisikan dalam pasal 1 angka 1 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023.
Dimana satu kesatuan sistem yang terdiri atas lalu lintas, angkutan jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, prasarana lalu lintas kendaraan jalan, kendaraan, pengemudi, pengguna jalan, serta pengelolaannya.
Dengan memperhatikan dan memaknai pentingnya penyelenggaraan transportasi bagi pengembangan suatu wilayah, maka Pemerintah Kota Palu memandang perlu untuk melakukan evaluasi dan penataan kembali terhadap peraturan daerah yang telah ada, terkait penataan transportasi wilayah di Kota Palu.
Khususnya, di bidang transportasi jalan, dalam rangka menghadapi dinamika perkembangan wilayah dan kebutuhan di masa mendatang.
“Oleh karena itu, Pemerintah Kota Palu memandang penting untuk menentukan arah, kebijakan, dan strategi penyelenggaraan transportasi jalan guna mengakomodir tuntutan dan kebutuhan di masa mendatang,” ujar Asisten Husaema.
Asisten mengatakan hingga saat ini, Pemerintah Kota Palu telah melakukan evaluasi terkait Perda Kota Palu nomor 3 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dimana masih terdapat kelemahan-kelemahan pada pengaturan ketentuan pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah, ketentuan pengrusakan jalan, ketentuan parkir dan sanksi bagi juru parkir yang melanggar kewajiban juru parkir, dan lainnya.
Permasalahan tersebut hingga saat ini dihadapi Pemerintah Kota Palu khususnya Dinas Perhubungan Kota Palu selaku perangkat daerah teknis yang melaksanakan peraturan tersebut.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pemerintah Kota Palu memandang perlu untuk menyesuaikan kembali Perda Kota Palu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk menjawab dan mengatasi permasalahan dan tantangan yang dihadapi, sesuai dengan potensi dan permasalahan yang dihadapi Kota Palu dengan tetap memperhatikan peraturan yang lebih tinggi,” imbuh Asisten. TIM