PALU – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu yang dipimpin Ketua DPRD, Rico A.T Djanggola, Senin (25/8/2025).
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Usman SH, yang membacakan penjelasan resmi pemerintah daerah.
Dalam pidatonya, Usman menegaskan bahwa pembangunan dan penegakan hukum daerah merupakan syarat utama terwujudnya kepastian hukum (rule of law). Menurutnya, pembangunan hukum hanya dapat terlaksana dengan baik jika dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, oleh lembaga yang berwenang, serta menghasilkan produk hukum yang jelas dan mengikat.
“Tujuannya adalah memberi kepastian hukum bagi masyarakat dan pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik,” ujar Usman.
Ia menambahkan, tata cara pembentukan produk hukum daerah harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023.
Dari tiga Raperda yang disampaikan, yang paling menonjol adalah Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Pemerintah Kota Palu menargetkan pendapatan daerah sebesar Rp1,840 triliun, sementara belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp1,850 triliun dengan pembiayaan daerah sebesar Rp390,3 miliar. Usman menjelaskan, perubahan APBD ini dilakukan karena adanya perkembangan asumsi kebijakan yang tidak sesuai, pergeseran anggaran antarunit organisasi, penggunaan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya, serta kondisi darurat yang berimplikasi pada anggaran.
Selain itu, pemerintah juga mengajukan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dalam laporan Usman disebutkan, Kota Palu saat ini memiliki lebih dari 2.300 aset tetap dengan nilai mencapai sekitar Rp4,2 triliun yang perlu dikelola secara profesional agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun kerugian daerah.
Raperda ketiga adalah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Palu. Usman menyebutkan, ada 36 perangkat daerah yang dievaluasi, termasuk opsi penggabungan unit organisasi untuk efisiensi birokrasi.
“Target perubahan APBD ini akan menjadi acuan dalam meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat. Kami berharap pembahasan tiga Raperda ini dapat berjalan lancar dan segera ditetapkan,” tegas Usman.
Pada rapat tersebut, Ketua DPRD Kota Palu secara resmi menerima penjelasan Pemkot dalam mekanisme pembicaraan tingkat I. Ketua DPRD menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota Palu yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kota Palu, Usman SH, beserta jajarannya.
“Dengan telah selesainya pembacaan penjelasan Wali Kota Palu mengenai rancangan peraturan daerah yang diajukan dalam masa persidangan keempat tahun sidang 2025, maka keseluruhan agenda rapat paripurna kali ini saya nyatakan selesai dalam tahapan mekanisme pembicaraan tingkat I,” tegas Rico.
Sebelum menutup rapat, ia menambahkan bahwa paripurna akan kembali dilanjutkan dengan agenda penyampaian laporan Pansus II terkait Raperda Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu, penyampaian pendapat fraksi, serta permintaan persetujuan anggota DPRD. (Bim)