PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu memperkuat dukungan hukum kelembagaannya melalui kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian antara Sekretaris DPRD Kota Palu, Nawab Kursaid, dan Kepala Kejari Palu, Mohamad Rohmadi, Kamis (22/1/2026).

Penandatanganan perjanjian kerja sama itu turut disaksikan langsung oleh Ketua DPRD Kota Palu, Rico Djanggola, sebagai bentuk komitmen pimpinan lembaga legislatif dalam memastikan penguatan aspek hukum di lingkungan DPRD.

Ketua DPRD Kota Palu, Rico Djanggola, menilai kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan persoalan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.

Menurutnya, sebagai lembaga representasi masyarakat, DPRD membutuhkan pendampingan hukum yang profesional agar setiap kebijakan, keputusan, dan tindakan kelembagaan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kerja sama ini dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan profesional dan terukur. Sinergi ini juga penting untuk meminimalkan risiko hukum yang dapat menghambat pelaksanaan kebijakan publik,” ujar Rico.

Ia menambahkan, pendampingan hukum tersebut diharapkan dapat menjadi fondasi yang kuat bagi DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara lebih akuntabel.

Sementara itu, Kepala Kejari Palu, Mohamad Rohmadi, menjelaskan bahwa melalui kerja sama ini, Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan memberikan bantuan hukum kepada DPRD Kota Palu dalam perkara Perdata dan TUN.

Bantuan hukum tersebut mencakup pemberian pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), hingga audit hukum (legal audit), baik melalui mekanisme litigasi maupun nonlitigasi, sesuai kebutuhan.

“Peran JPN dalam kerja sama ini terbatas untuk bidang perdata dan tata usaha negara. Untuk pidana umum maupun pidana khusus, pendampingan tidak termasuk dalam MoU ini,” jelas Rohmadi.

Dengan adanya kerja sama tersebut, DPRD Kota Palu berharap penanganan persoalan hukum kelembagaan dapat dilakukan secara lebih terarah dan profesional, sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang transparan dan taat hukum.*