PALU — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar Rapat Paripurna membahas penjelasan Wali Kota Palu mengenai tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang diajukan Pemerintah Kota Palu. Agenda berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, Jalan Dr. Moh. Hatta, Sabtu (25/10/2025).
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palu, Rico AT Djanggola, didampingi Wakil Ketua I, Muhlis U. Aca, serta dihadiri para anggota dewan, unsur Forkopimda, dan pejabat Pemerintah Kota Palu.
Dalam rapat tersebut, Wali Kota Palu diwakili oleh Eka Komalasari, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Palu, untuk menyampaikan penjelasan resmi atas tiga Raperda yang diajukan pemerintah daerah.
Eka Komalasari menjelaskan bahwa salah satu Raperda yang diajukan adalah Raperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Ia menyebut, pembinaan nilai-nilai Pancasila merupakan langkah penting dalam memperkuat jati diri bangsa di tengah tantangan global.
“Pembinaan nilai-nilai Pancasila harus dilakukan secara terencana, sistematis, dan berkelanjutan. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menanamkan ideologi Pancasila melalui pendidikan dan keteladanan,” ujar Eka saat membacakan sambutan Wali Kota Palu.
Eka juga menyoroti Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak, yang dinilai penting untuk memastikan hak-hak anak terlindungi dan terpenuhi. Ia mengatakan, pemerintah daerah berkewajiban menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, dan mendukung tumbuh kembang anak.
“Anak adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita negara. Karena itu, pemerintah daerah wajib mewujudkan sistem pembangunan berbasis hak anak yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari keluarga hingga masyarakat luas,” jelasnya.
Selain itu, Eka juga menjelaskan Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Ketahanan Keluarga, yang menjadi salah satu prioritas Pemerintah Kota Palu. Menurutnya, perempuan masih menghadapi berbagai tantangan dalam memperoleh hak dan kesempatan yang setara.
“Perempuan masih menghadapi hambatan dalam memperoleh hak-haknya secara optimal. Melalui Raperda ini, pemerintah daerah berkomitmen menjamin perlindungan dan pemberdayaan perempuan serta memperkuat ketahanan keluarga sebagai pondasi sosial masyarakat,” tutur Eka.
Ia menegaskan bahwa upaya melindungi perempuan tidak bisa dilepaskan dari penguatan keluarga.
“Peningkatan kualitas hidup perempuan harus berjalan seiring dengan pembangunan ketahanan keluarga agar tercipta kesejahteraan dan kebahagiaan lahir batin,” tambahnya.
Usai penyampaian penjelasan, Ketua DPRD Kota Palu, Rico Atdjanggola, menyampaikan apresiasi atas langkah Pemerintah Kota Palu yang proaktif mengajukan tiga Raperda tersebut.
“Kami mengapresiasi komitmen pemerintah daerah yang menempatkan isu ideologi, anak, dan perempuan sebagai prioritas pembangunan. DPRD siap menindaklanjuti pembahasan Raperda ini secara komprehensif untuk kemajuan Kota Palu,” ujarnya.
Rapat Paripurna tersebut menjadi langkah awal bagi DPRD dan Pemerintah Kota Palu dalam membahas bersama tiga Raperda penting tersebut sebelum disahkan menjadi peraturan daerah. BIM