PALU — Upaya melestarikan Tenun Lokal Palu memasuki tahap krusial setelah Ketua Bapemperda Arif Miladi memaparkan urgensi penyusunan Ranperda Pelestarian Tenun Palu dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Palu, Kamis (20/11/2025).
Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama itu dipimpin Ketua DPRD Kota Palu, Rico A.T. Djanggola, dengan agenda penyampaian hasil pengkajian dua Ranperda Hak Prakarsa DPRD. Salah satu Ranperda yang menjadi sorotan adalah Pelestarian Tenun Lokal Palu, yang dianggap mendesak untuk memiliki payung hukum.
Dalam penyampaiannya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palu, Arif Miladi, menekankan bahwa Tenun Palu merupakan bagian penting dari identitas budaya daerah. Salah satu motif yang menjadi ciri khas Tenun Palu adalah motif Kelor, yang mencerminkan filosofi kesuburan, keindahan alam, dan kearifan lokal masyarakat Palu.
“Tenun Palu adalah bagian dari identitas kita. Melestarikan berarti menjaga sejarah dan budaya yang tak ternilai harganya,” kata Arif.
Selain aspek budaya, Arif juga menyoroti pentingnya pendidikan dalam pelestarian Tenun Palu. Ia mendorong agar tenun dimasukkan sebagai muatan lokal di sekolah-sekolah, sehingga generasi muda dapat mengenal, mencintai, dan melestarikan warisan budaya sejak dini. Pengenalan tenun di sekolah dapat dilakukan melalui pembelajaran budaya lokal, kunjungan edukatif ke sentra tenun, maupun praktik kreatif yang memberikan pengalaman langsung bagi siswa.
“Dengan menjadikan tenun muatan lokal, anak-anak sejak kecil akan memahami dan mencintai budaya Palu, sekaligus menjadi calon pelaku ekonomi kreatif di masa depan,” ujarnya.
Tak kalah penting, aspek ekonomi juga menjadi fokus Ranperda ini. Tenun Palu merupakan sumber ekonomi kreatif bagi banyak pengrajin lokal, namun selama ini mereka belum memiliki perlindungan hukum yang jelas. Melalui Ranperda, pemerintah daerah dapat memberikan pembinaan, standardisasi produk, promosi, dukungan pembiayaan, dan perlindungan hak motif. Langkah ini diharapkan tidak hanya menjaga keberlanjutan budaya, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan pelaku ekonomi kreatif.
“Perda ini akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan intervensi yang berpihak pada pelaku ekonomi kreatif lokal, khususnya pengrajin tenun. Kita ingin memastikan mereka tidak hanya bertahan, tetapi berkembang,” tambah Arif.
Rapat Paripurna juga menyinggung Ranperda Hak Prakarsa DPRD lainnya, yaitu tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam.
Menutup rapat, Ketua DPRD Kota Palu, Rico A.T. Djanggola, menyampaikan bahwa kedua Ranperda tersebut telah disetujui DPRD untuk ditindaklanjuti, sebagai bukti komitmen dewan dalam menghadirkan regulasi yang berpihak pada masyarakat dan memperkuat identitas budaya Kota Palu. BIM