PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu resmi menutup Masa Persidangan Caturwulan II Tahun Sidang 2025 sekaligus membuka Masa Persidangan Caturwulan III, melalui Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD, Jalan Dr. Moh. Hatta No.14, Kamis (18/9/2025).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Palu Rico A.T. Djanggola dan dihadiri 16 anggota dewan. Wali Kota Palu diwakili oleh Plt. Asisten Administrasi Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Palu, Rahmat Mustafa.
Dalam laporan penutupan, DPRD Kota Palu mencatat sejumlah capaian, antara lain penyelesaian tahapan pembentukan lima peraturan daerah (Perda), di antaranya Perda tentang Cadangan Pangan, Bantuan Hukum, Pertanggungjawaban APBD 2024, dan Jaringan Utilitas Terpadu.
Selain itu, dewan bersama Pemerintah Kota Palu juga menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2025, serta KUA-PPAS 2026.
Meski begitu, masih terdapat tiga rancangan peraturan daerah yang belum rampung dan akan dilanjutkan pada masa persidangan berikutnya, yakni Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah, Perubahan APBD 2025, serta satu raperda lain yang masih dalam pembahasan.
Berdasarkan data Sekretariat DPRD, Masa Persidangan Caturwulan II berlangsung selama 88 hari kerja sejak 14 Mei 2025. Selama periode tersebut, dewan menggelar 23 rapat paripurna, 17 rapat badan anggaran, 16 rapat panitia khusus, 11 rapat Komisi A, 19 rapat Komisi B, serta 13 rapat Komisi C. Total, ada 76 surat masuk terkait kegiatan DPRD yang dibahas dalam persidangan.
Ketua DPRD Kota Palu, Rico A.T. Djanggola, menyampaikan apresiasinya atas kerja bersama seluruh pihak dalam merumuskan produk hukum daerah. Ia menekankan agar pemerintah daerah dapat melaksanakan aturan yang telah disepakati sesuai asas hukum pemerintahan yang baik.
“Meski dalam proses pembahasan sering terjadi dinamika, namun semangat kita tetap untuk menghadirkan manfaat bagi masyarakat Kota Palu,” kata Rico.
Sementara itu, Wali Kota Palu melalui Rahmat Mustafa menegaskan pentingnya kemitraan antara pemerintah daerah dengan DPRD dalam menjalankan roda pemerintahan.
“Hubungan antara Pemerintah Daerah Kota Palu dengan DPRD Kota Palu adalah hubungan kerja yang sejajar dan bersifat kemitraan. Keduanya tidak saling membawahi, tetapi sama-sama patuh pada hukum dalam merumuskan kebijakan daerah,” ujar Rahmat Mustafa.
Ia menambahkan, kebijakan yang dihasilkan melalui peraturan daerah merupakan landasan yuridis penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat.
“Melalui persetujuan dewan, sebuah peraturan perundang-undangan dapat menjadi dasar pelaksanaan tugas pemerintah daerah. Karena itu, kami sangat menghargai peran DPRD dan mengajak seluruh pihak untuk membangun kebersamaan demi mengoptimalkan pembangunan Kota Palu,” tutupnya.
Produk hukum yang dihasilkan pada masa persidangan ini kemudian diserahkan secara simbolis kepada perwakilan Pemerintah Kota Palu.(Bim)