PALU – DPRD Kota Palu melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar konsultasi publik penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Petani Garam, di kantor luarah Talise, Kamis (16/10/2025).
Kegiatan yang dipimpin Ketua Bapemperda Arif Miladi didampingi sejumlah anggota DPRD Kota Palu, perwakilan pemerintah kota, dinas terkait, dalam berdialog langsung bersama para petani garam di kawasan Teluk Palu.
Arif Miladi mengatakan, konsultasi publik menjadi tahapan penting dalam proses legislasi daerah untuk memastikan partisipasi masyarakat secara langsung.
“Kegiatan ini merupakan bentuk transparansi DPRD agar masyarakat ikut terlibat sejak awal. Kami ingin perda ini benar-benar lahir dari kebutuhan masyarakat, khususnya para petani garam yang selama ini belum memiliki perlindungan hukum yang jelas,” kata Arif kepada awak media.
Ia menjelaskan, melalui kegiatan ini pihaknya menerima banyak masukan dari masyarakat, terutama mengenai kebutuhan sarana dan prasarana penunjang, jaminan kesejahteraan, serta upaya menjaga lahan penggaraman agar tidak beralih fungsi.
“Beberapa warga bahkan mengusulkan agar lokasi penggaraman bisa dikembangkan menjadi kawasan edukasi dan wisata budaya. Aspirasi ini sangat menarik dan akan kami pertimbangkan selama tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Selain itu, muncul pula perhatian terkait kualitas garam dan potensi pencemaran lingkungan di wilayah penggaraman. Bapemperda berencana berkoordinasi dengan dinas teknis dan lembaga penelitian untuk memastikan keamanan produk garam lokal.
Arif menegaskan, seluruh masukan masyarakat akan dihimpun dan dimasukkan ke dalam draf Raperda sebelum dibahas lebih lanjut dalam rapat pembentukan Panitia Khusus (Pansus).
“Kami menargetkan pembahasan Raperda ini dapat diselesaikan tahun ini agar petani garam segera memiliki payung hukum. Semakin cepat regulasi ini lahir, semakin cepat pula perlindungan bagi mereka bisa terwujud,” tutupnya. BIM