PALU – Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelestarian Batik dan Tenun Lokal, legislatif mengajak masyarakat berperan aktif dalam penyempurnaan regulasi tersebut.
Kegiatan yang digelar di Gedung Pertemuan Kantor Kelurahan Siranindi, Kecamatan Palu Barat, Jumat (17/10/2025), dipimpin oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palu, Dr. Arif Miladi, bersama para pelaku tenun lokal, tokoh masyarakat, serta perwakilan instansi terkait.
Dalam sambutannya, Arif Miladi menyampaikan bahwa pelibatan masyarakat menjadi kunci utama dalam penyusunan Ranperda tersebut.
“Tujuan utama kegiatan ini adalah melibatkan masyarakat secara partisipatif untuk memberikan masukan dan saran kepada kami. Regulasi ini tidak boleh disusun sepihak,” katanya.
Ia mengakui, draf rancangan yang telah disusun masih memiliki kekurangan. Karena itu, konsultasi publik digelar sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan agar Ranperda benar-benar sesuai dengan aspirasi masyarakat, khususnya para pelaku pengerajin Tenun Lokal.
Arif menambahkan, partisipasi masyarakat tidak hanya berhenti pada kegiatan konsultasi publik ini saja, tetapi akan terus berlanjut hingga tahap pembahasan di DPRD.
“Selama Ranperda ini membutuhkan penyempurnaan, selama itu pula kami membutuhkan masukan dari masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, Ranperda Pelestarian Batik dan Tenun Lokal ini disusun sebagai bentuk perlindungan terhadap warisan budaya yang menjadi kebanggaan Kota Palu.
“Raperda ini dibentuk untuk mereka, para pelaku budaya, agar Batik dan Tenun Palu tetap lestari dan memiliki nilai ekonomi,” tambahnya.
Salah satu peserta dari kalangan pengrajin menilai langkah DPRD membuka ruang dialog dengan masyarakat merupakan langkah positif. Ia berharap regulasi ini tidak hanya mengatur aspek pelestarian, tetapi juga mendukung keberlangsungan usaha kecil menengah di bidang batik dan tenun.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab dan penyampaian saran langsung dari para peserta, di antaranya terkait desain motif khas, bahan baku, serta perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI).BIM