— Anggota DPRD Kota Palu, , berharap kawasan penggaraman di Teluk Palu tidak hanya terlindungi secara hukum melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Petani , tetapi juga dikembangkan sebagai pusat edukasi dan pembelajaran lingkungan hidup bagi generasi muda.

Hal itu disampaikannya dalam konsultasi publik yang digelar Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palu di kantor Lurah , Kamis (16/10/2025).

Menurut Politisi Partai NasDem itu, Raperda Perlindungan Petani Garam merupakan langkah penting dalam menjaga keberadaan lahan penggaraman yang tersisa di tengah kota Palu. Ia menilai kawasan tersebut tidak hanya bernilai ekonomi, tetapi juga memiliki nilai historis, sosial, dan edukatif yang harus dilestarikan.

“Wilayah penggaraman di Palu ini sangat unik karena berada di tengah kota. Hampir tidak ada daerah lain yang memiliki lokasi seperti ini. Karena itu, harus dijaga dan jangan sampai dialihfungsikan,” ujarnya di hadapan petani garam, tokoh masyarakat, dan perwakilan pemerintah daerah.

Muslimun menambahkan, kawasan penggaraman memiliki potensi besar untuk dijadikan ruang belajar terbuka bagi siswa, terutama di tingkat SD dan SMP, guna mengenalkan proses panjang pembuatan garam serta pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem pesisir.

“Saya sepakat jika kawasan ini dijadikan ajang edukasi bagi anak-anak sekolah. Mereka perlu tahu bahwa proses produksi garam tidak sesederhana yang dibayangkan, ada kerja keras dan pengetahuan yang menyertainya. Edukasi seperti ini bisa dikolaborasikan dengan Dinas Pendidikan agar masuk dalam kegiatan pembelajaran lapangan,” kata Muslimun.

Selain aspek edukasi, ia menyoroti pentingnya pengaturan tata ruang yang ketat untuk mencegah alih fungsi lahan. Ia menjelaskan, wilayah penggaraman di pesisir Teluk Palu termasuk dalam zona yang memiliki pengaturan ketat, sehingga izin pembangunan rumah tinggal di area tersebut sulit diterbitkan.

“Kita harus belajar dari musibah 28 September. Wilayah ini termasuk area rawan, sehingga 12 hektare lahan yang tersisa wajib dilindungi,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Muslimun juga mengajak masyarakat memberikan masukan terhadap draf Raperda, terutama menyangkut perlindungan sosial dan peningkatan kapasitas petani garam melalui program pendidikan dan pelatihan berbasis komunitas.

“Saya berharap ada ide konkret dari masyarakat agar Raperda ini benar-benar bermanfaat dan berpihak pada petani. Pendidikan dan peningkatan keterampilan juga bagian dari perlindungan,” tutupnya. BIM