DONGGALA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala resmi menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengumuman penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Donggala terpilih untuk periode 2025–2030. Rapat yang merupakan bagian dari masa persidangan pertama Tahun Sidang 2025 ini berlangsung di ruang sidang utama DPRD Donggala pada Senin (10/02/25).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Donggala, Moh. Taufik, didampingi Wakil Ketua I, Kelvin Soputra, dan Wakil Ketua II, Asis Rauf. Turut hadir dalam acara ini Pj Bupati Donggala, Moh. Rifani, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta sejumlah anggota DPRD Donggala.
Dalam rapat tersebut, DPRD Donggala secara resmi mengumumkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Donggala terpilih berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala. Pengumuman ini dilakukan setelah KPU Kabupaten Donggala menyampaikan Berita Acara dan Keputusan Penetapan Pasangan Calon Terpilih melalui Surat Nomor 47/PL.02.7.SD/7203/2025 tertanggal 7 Februari 2025.
Berdasarkan hasil pemilihan kepala daerah tahun 2024, pasangan yang ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Donggala terpilih untuk periode 2025–2030 adalah:
• Vera Elena Laruni, S.E. sebagai Bupati Donggala Terpilih
• Taufik M. Burhan, S.Pd., M.Si. sebagai Wakil Bupati Donggala Terpilih
Ketua DPRD Donggala, Moh. Taufik, dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada kedua pemimpin terpilih. Ia berharap kepemimpinan baru ini mampu membawa perubahan positif dan merealisasikan visi-misi pembangunan yang lebih baik untuk masyarakat Donggala.
“Atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD serta seluruh masyarakat Kabupaten Donggala, kami mengucapkan selamat kepada Vera Elena Laruni, S.E., dan Taufik M. Burhan, S.Pd., M.Si. Semoga dapat menjalankan amanah dengan baik serta membawa Kabupaten Donggala ke arah yang lebih maju,” ujar Taufik.
Dengan pengumuman ini, tahapan selanjutnya adalah proses pengesahan dan pelantikan yang akan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Tengah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. DPRD Donggala berharap kepemimpinan yang baru ini dapat membawa perubahan nyata bagi kesejahteraan masyarakat.