– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah () Kabupaten Donggala resmi menyetujui laporan hasil kerja Panitia Khusus () II terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Donggala Tahun Anggaran 2025. Persetujuan ini disepakati dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama Kantor , Senin (6/4/2026).

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Donggala, Kelvin Soputra, tersebut dinyatakan kuorum dengan kehadiran 19 anggota dari total 35 legislator. Kehadiran ini telah memenuhi ketentuan Pasal 108 ayat (1) huruf C Peraturan Tata Tertib DPRD untuk pengambilan keputusan.

Dalam agenda tersebut, Ketua Pansus II, Muhammad , memaparkan secara rinci hasil evaluasi kerja yang telah dilakukan. Meski disetujui secara kolektif, DPRD memberikan sejumlah catatan kritis untuk dipertimbangkan oleh pemerintah daerah, terutama mengenai sinkronisasi data dan kinerja eksekutif.

Pansus II menyoroti adanya ketidaksesuaian antara data yang tertuang dalam laporan LKPJ dengan kondisi riil di lapangan. Hal ini menjadi poin evaluasi utama agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lebih teliti dalam menyajikan capaian kinerja mereka di masa mendatang.

Selain itu, dewan mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja OPD terkait. Persetujuan ini disertai rekomendasi agar koordinasi antara pansus dan OPD ditingkatkan guna memastikan setiap anggaran yang dikeluarkan benar-benar berdampak pada masyarakat sesuai dengan data faktual di lapangan.

“Atas nama pimpinan, saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota Pansus II. Semoga hasil yang dirumuskan, termasuk catatan evaluasi ini, dapat menjadi bahan masukan dalam meningkatkan pembangunan di Kabupaten Donggala,” pungkas Kelvin sekaligus menutup dan membubarkan secara resmi tugas Pansus II.

Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Donggala Taufik M. Burhan, jajaran Asisten, Staf Ahli Pemkab, serta sejumlah pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Donggala yang diharapkan segera menindaklanjuti catatan-catatan penting dari pihak legislatif. BIM