DONGGALA – Komisi I DPRD Kabupaten Donggala menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Donggala pada Kamis (13/02/25) untuk membahas dugaan penyebaran lahan Hak Guna Usaha (HGU) oleh sebuah perusahaan kelapa sawit di Kecamatan Riopakava. Namun, rapat tersebut belum menghasilkan kesimpulan karena pihak BPN Donggala tidak membawa data yang diperlukan terkait kasus ini.

Ketua Komisi I DPRD Donggala, Irfan, menyayangkan ketidaksiapan BPN dalam rapat ini. Menurutnya, data yang dimiliki BPN belum selaras dengan informasi yang ada di DPRD, sehingga pembahasan menjadi kurang maksimal.

“BPN Donggala ternyata belum memiliki data yang sama dengan kami, sehingga mereka datang tanpa membawa dokumen pendukung,” ujar Irfan.

Untuk melanjutkan pembahasan, DPRD Donggala akan mengirimkan surat resmi ke Kantor Wilayah BPN guna meminta data lengkap terkait HGU perusahaan tersebut. Setelah data diperoleh, rapat lanjutan akan digelar dengan menghadirkan pihak perusahaan, warga, serta BPN Donggala.

“Kesimpulannya, kami harus menyurat lebih dulu. BPN Donggala tidak bisa mengeluarkan data tanpa prosedur resmi. Setelah data siap, kami akan mengadakan pertemuan lanjutan,” jelasnya.

Kasus ini mencuat setelah tiga kepala desa di Kecamatan Riopakava—Kamsudin (Desa Minti Makmur), Sutiman (Desa Polanto Jaya), dan Sukarjoni (Desa Bukit Indah)—mengadukan dugaan penguasaan lahan warga oleh perusahaan kelapa sawit. Berdasarkan laporan yang diterima DPRD, luas HGU perusahaan tersebut bertambah dan diduga memasuki lahan masyarakat.

“Contohnya di Desa Polanto Jaya, dalam sertifikat tertera 1.300 hektare untuk satu desa administrasi. Namun, setelah dilakukan perhitungan ulang, luasnya hanya tersisa 1.090 hektare. Artinya, ada 200 hektare yang masuk ke dalam HGU perusahaan,” papar Irfan.

Atas dasar ini, para kepala desa meminta DPRD Donggala untuk memediasi persoalan ini dengan BPN sebagai pihak yang menerbitkan sertifikat HGU.

“Mereka meminta agar DPRD menjembatani masalah ini dengan pihak pertanahan. Permintaan ini akan kami teruskan ke pimpinan DPRD agar dapat ditindaklanjuti,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BPN Donggala, Rizal, yang ditemui usai rapat, menyatakan bahwa pihaknya masih perlu memastikan objek yang dipermasalahkan sebelum memberikan data.

“Karena objeknya belum jelas, maka kesimpulannya akan ada rapat lanjutan,” ujarnya.

DPRD Donggala menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga menemukan solusi yang adil bagi masyarakat dan memastikan tidak ada pelanggaran dalam penerbitan HGU perusahaan sawit tersebut.