PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Kamis (21/5/2026).
Kunjungan ini bertujuan untuk mempelajari Peraturan Daerah (Perda) terkait program “BERANI SEHAT” dan “BERANI CERDAS” yang diusung oleh Pemerintah Provinsi Sulteng di bawah kepemimpinan Gubernur Anwar Hafid dan Wakil Gubernur Reny A. Lamadjido.
Rombongan yang dipimpin oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, Suhud Alynudin, terdiri dari jajaran Badan Anggaran (Banggar) serta komisi yang membidangi sektor Kesehatan dan Pendidikan. Pertemuan bilateral tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulteng, Jalan Prof. Moh. Yamin, Kota Palu.
Kedatangan legislator ibu kota tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulteng, Arnila Hi Ali. Turut mendampingi sejumlah pimpinan komisi, di antaranya Ketua Komisi I Dr. Bartholomeus Tandigala, Ketua Komisi II Yus Mangun, Ketua Komisi III Dandy Adhi Prabowo, dan Ketua Komisi IV Moh. Hidayat Pakamundi, serta belasan anggota DPRD Sulteng lainnya.
Selain membedah regulasi kesehatan dan pendidikan, kedua belah pihak memanfaatkan momentum ini untuk berdiskusi dan bertukar informasi strategis. Topik yang dibahas meliputi mekanisme pembahasan KUPA-PPAS APBD Perubahan, strategi pengawasan anggaran, hingga optimalisasi fungsi Badan Anggaran guna mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Arnila Hi Ali, memberikan apresiasi tinggi atas kunjungan kerja ini. Menurutnya, forum diskusi antarlembaga legislatif memiliki nilai yang sangat strategis dalam memperkuat fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan di daerah.
“Kami meyakini bahwa kunjungan kerja seperti ini memiliki nilai penting dalam mendukung pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara lebih efektif,” ujarnya.
Arnila menambahkan, pertukaran informasi dan praktik baik (best practices) antar-daerah ini diharapkan mampu mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Terkait Perda Kesehatan yang dipelajari DPRD DKI, ia menegaskan bahwa regulasi tersebut disusun sebagai landasan hukum untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang berkualitas, merata, dan terjangkau di Sulteng.
“Pembentukan peraturan daerah ini didasarkan pada landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis,” sebutnya.
Politisi Partai Nasdem tersebut kemudian merinci ketiga landasan tersebut. Secara filosofis, kesehatan adalah hak dasar masyarakat yang dijamin konstitusi. Secara sosiologis, regulasi hadir untuk menjawab tantangan pemerataan akses dan fasilitas mutu pelayanan.
“Sementara secara yuridis, peraturan daerah ini menjadi pedoman yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Arnila memaparkan bahwa ranperda tersebut mengatur aspek komprehensif, mulai dari hak dan kewajiban masyarakat, tanggung jawab pemda, fasilitas layanan primer dan lanjutan, pemenuhan SDM, hingga tata kelola pembiayaan kesehatan. Saat ini, DPRD Sulteng bersama pemda terus memacu percepatan pembahasan berbagai ranperda, baik yang masuk dalam Propemperda 2026 maupun di luar program tersebut.
“Bersama pemerintah daerah, kami terus berupaya menjaga pengelolaan keuangan daerah yang efisien, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Menutup pertemuan, Arnila kembali menyampaikan ucapan selamat datang sekaligus berharap kunjungan ini dapat mempererat tali silaturahmi kelembagaan demi peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan di kedua provinsi.
“Kami menyambut baik kunjungan kerja ini sebagai bagian dari upaya mempererat silaturahmi kelembagaan serta memperkuat sinergi dan pertukaran informasi dalam pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan demi peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan daerah yang lebih baik,” tandasnya. **