PALU – Sulawesi Tengah, Wilayah Banggai dan sekitarnya selangkah memiliki daerah baru. DPRD Sulawesi Tengah bersama Pemerintah Provinsi secara resmi menyetujui pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Tompotika dalam Rapat Paripurna yang digelar usai penutupan Masa Persidangan III Tahun Kesatu sekaligus pembukaan Masa Persidangan I Tahun Kedua, Kamis (25/9/2025).
Dalam jalannya sidang, pimpinan menanyakan sikap seluruh fraksi terkait usulan pembentukan Kabupaten Tompotika. Seluruh fraksi DPRD Sulteng secara bulat menyatakan persetujuannya, sehingga keputusan dapat diambil tanpa perdebatan panjang.
Persetujuan juga ditandai dengan penandatanganan bersama antara Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulteng, Novalina, yang mewakili Gubernur, dan pimpinan DPRD Sulteng. Rapat Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan, didampingi Wakil Ketua III, Ambo Dalle, serta dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Sulteng, anggota DPRD Kabupaten Banggai, hingga jajaran perangkat daerah lingkup Pemprov.
Dalam sambutannya, Sekprov Novalina menyebut penetapan DOB Tompotika sebagai momentum bersejarah dalam upaya pemerataan pembangunan di Sulawesi Tengah.
“Daerah otonomi baru ini adalah bentuk nyata dari komitmen kita bersama untuk mendekatkan pelayanan, mempercepat pembangunan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah-wilayah yang selama ini menghadapi tantangan geografis, aksesibilitas, dan pemerataan pembangunan,” ujarnya.
Ia menambahkan, Sulteng memiliki wilayah yang luas dengan kondisi geografis yang kerap menyulitkan pemerataan pelayanan publik. Karena itu, keberadaan Kabupaten Tompotika diharapkan mampu melahirkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan rakyat.
Kabupaten Tompotika nantinya akan terdiri dari tujuh kecamatan, yakni Masama, Lamala, Mantoh, Balantak, Balantak Utara, Balantak Selatan, dan Bualemo. Dengan persetujuan ini, dokumen usulan pemekaran segera diajukan ke pemerintah pusat untuk pembahasan lebih lanjut.*