PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penjelasan Wali Kota Palu mengenai 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, Jalan Dr. Moh. Hatta No. 14, Kamis (18/6/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palu, Rico A.T. Djanggola. Sementara itu, Wali Kota Palu diwakili oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palu, H. Usman, S.H., M.H., yang hadir membawa mandat resmi melalui Surat Perintah Nomor 30/900.1.11/1/1341/Hukum/2026 untuk menyampaikan penjelasan kepala daerah.
Adapun tiga regulasi daerah yang masuk dalam pembahasan tingkat I tersebut meliputi Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Raperda tentang Penyelenggaraan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat, serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dalam pengantarnya, Ketua DPRD Kota Palu Rico A.T. Djanggola menyampaikan bahwa ketiga raperda ini merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Palu Tahun 2026 yang telah disepakati bersama. Sebelum masuk ke paripurna, draf hukum ini telah melalui kajian intensif di tingkat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama jajaran eksekutif.
”Bapemperda telah memfokuskan kajian pada kerangka awal teknik penulisan, pembagian urusan pemerintahan konkuren, serta pemenuhan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis,” ujar Rico.
Rico menambahkan, berdasarkan hasil harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, terdapat penyesuaian nomenklatur pada salah satu regulasi. Judul yang semula “Raperda tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat” diubah menjadi “Raperda tentang Penyelenggaraan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat” guna memantapkan standar baku produk hukum daerah.
Setelah pengantar dari pimpinan sidang, Asisten I Setda Kota Palu H. Usman langsung membacakan naskah penjelasan Wali Kota Palu di hadapan forum rapat paripurna terkait urgensi dan materi muatan dari ketiga regulasi tersebut.
Penyampaian penjelasan kepala daerah ini menandai rampungnya tahapan pra-pembicaraan dan pembicaraan tingkat I. Ketiga Raperda tersebut selanjutnya akan memasuki fase pemandangan umum fraksi-fraksi sebelum dilakukan pembahasan mendalam pada tingkat berikutnya. BIM