DONGGALA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Donggala dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Donggala resmi mengikat kerja sama strategis melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Senin (19/10/2026). Kesepakatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan sekaligus mempermudah implementasi program pelayanan publik bertajuk “Pakatantu Kusarumaka”.
Inovasi Pakatantu Kusarumaka (Penyerahan Secara Langsung Kartu Tanda Penduduk Kartu Keluarga Khusus Pasangan Baru Menikah) berfokus pada integrasi data kependudukan dan percepatan penerbitan dokumen resmi bagi pengantin baru. Program terobosan ini telah diinisiasi sejak tahun 2024 oleh Zulham, SE., yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Donggala.
Prosesi penandatanganan naskah kerja sama bernomor 400.12.4.4/323/Disdukcapil/X/2026 dan B-3438/KK.22.02/1/PW.01/10/2026 tersebut bertempat di Donggala. Dokumen disahkan langsung oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Donggala, Dr. Rahmanur., AP., M.Si., bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Donggala, Dr. H. Haerolah Muh. Arief, S.Ag., M.HI.
Sebagai wujud komitmen agar program menjangkau seluruh lini, pihak Kemenag Donggala menegaskan bakal segera mendistribusikan informasi dan menggelar edukasi menyeluruh ke seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) yang tersebar di wilayah Kabupaten Donggala.
Melalui kemitraan ini, setiap pasangan yang melangsungkan pernikahan di Kabupaten Donggala bisa langsung mengantongi dokumen kependudukan teranyar—seperti KTP elektronik berstatus kawin serta Kartu Keluarga mandiri—segera setelah prosesi akad nikah usai.
Sinergi antarinstansi ini diharapkan dapat mewujudkan tata kelola pelayanan publik di Kabupaten Donggala yang kian cepat, responsif, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat. ***